Berita Terbaru:
Home » » Dialektika Fiqh Madzhab Negara

Dialektika Fiqh Madzhab Negara

Written By angkringanwarta.com on Thursday, June 19, 2014 | 15:41


Oleh Abdul Rosyidi

Judul : Fiqh Indonesia: KHI dan CLD-KHI dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia
Penulis : Marzuki Wahid
ISBN : 979245794-1
Tebal: xlix + 484
Terbit: 2014
Penerbit: ISIF dan Marja 

LAMA kita mendengar adanya gagasan mengenai fiqh atau hukum Islam khas Indonesia yang berbeda dengan fiqh dari negara asalnya. Seperti diketahui, fiqh merupakan pemahaman atas teks Al-Quran ataupun Hadis. Oleh karenanya, fiqh selalu menampilkan karakter umat di suatu zaman dan tempat tertentu. Karakter, masa dan ruang umat Islam Indonesia akan menghasilkan fiqh yang berbeda.

Dalam sejarahnya, fiqh seperti itu muncul diantaranya saat KH Abdurrahman Wahid pada 1975 menawarkan ide hukum islam sebagai penunjang pembangunan. Berikutnya, pada 1980-an, Munawir Sjadzali mengusulkan ide reaktualisasi ajaran Islam. Disusul dengan ide Agama Keadilan oleh Masdar F. Mas’udi pada 1990an. Kemudian pada 1991 muncul Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diinstruksikan Presiden Soeharto. Ide fiqh sosial pada 1994 pun kemudian dimunculkan KH Sahal Mahfudh dan KH ‘Ali Yafie.

Dari sekian banyak ide tersebut, sejatinya merupakan riak kecil saja dari segenap fiqh Indonesia yang dipraktikkan oleh masyarakat. Iya, masyarakat Indonesia telah lama mengamalkan fiqh yang berbeda dengan fiqh dari daerah asalnya.

Menariknya, dalam kasus KHI, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan ternyata merasa tertarik juga turut serta dalam menghasilkan fiqh. Boleh dibiang, KHI merupakan fiqh Indonesia yang karena faktor kekuasaan yang menyertainya mempunyai dampak yang paling luas dibanding yang lainnya.

Dalam buku ini, penulis menjelaskan secara gamblang dan terperinci dengan muatan dan alur sejarahnya mengenai KHI. Buku yang dirancang dengan kacamata politik hukum ini menyorot tajam lika-liku (KHI) yang menjadi pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara kewarisan, perkawinan, dan pewakafan.

Lahirnya KHI sendiri tidak bisa lepas dari andil Presiden Soeharto. Bahkan, Soeharto pun mengeluarkan Keppres tentang pelaksanaan proyek tersebut dengan biaya Rp230 juta yang semuanya dari kantong pribadi Sang Presiden.

Dengan demikian, jelaslah KHI merupakan sebuah produk hukum yang lahir dari proses politik Orde Baru. Maka, dengan begitu, KHI merupakan cerminan kehendak sosial dari rezim tersebut. Kehadirannya pun sejalan dengan motif-motif sosial, budaya dan politik tertentu dari Orde Baru.

KH Marzuki dari berbagai literatur pun mencermati bahwa KHI yang dihasilkan dari rezim Orde Baru itu cenderung menjadi sarana pembenaran atas institusi-institusi sosial bentukan penguasa seperti KUA dan Pengadilan Agama. KHI yang dirumuskan dengan baku dan kaku, yang dijadikan norma tunggal yang memaksa membuatnya menjadi konservatif.

Dari situ, tidak salah kiranya, saat penulis menyebut KHI sebagai fiqh madzhab negara.
Karakternya yang konservatif membuat KHI mendapat tentangan keras dari berbagai pihak. Dan yang paling gencar adalah lahirnya Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) sebagai antitesa dari KHI. CLD-KHI, dimana penulis buku merupakan salah seorang anggota tim inti perumusnya, disebutkan sebagai alternatif untuk menciptakan fiqh yang lebih demokratis, pluralis dan adil gender.

Tim CLD-KHI mengatakan, sebagian pasal KHI tidak sesuai lagi dengan undang-undang yang berlaku dan sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi. Selain itu, KHI juga terkesan hanya duplikasi hukum fikih ulama zaman dulu di Timur Tengah. Konstruksi KHI belum disesuaikan dengan sudut pandang umat Islam Indonesia.

Dari situ, penulis buku ini menegaskan bahwa CLD-KHI menawarkan rumusan syari’at Islam yang sesuai dengan kehidupan demokrasi dan mencerminkan karakter asli kebudayaan Indonesia.
Secara umum, buku yang merupakan hasil penelitian ini menghadirkan bahwa hukum yang diciptakan manusia selalu berbeda dengan hukum Tuhan. Hukum manusia selalu niscaya untuk lapuk. 

Akhinya, buku ini patut dibaca oleh semua praktisi hukum di Indonesia, mahasiswa, akademisi, terutama dalam kajian hukum karena selain memberikan pemahaman tentang perjalanan pelembagaan hukum Islam di Indonesia, buku ini juga menghadirkan sedikit dari sekian banyak wajah fiqh Indonesia.

Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta