Saat pengguna trotoar harus berjuang lantaran haknya sering kali dirampas para pengendara sepeda motor. Mereka juga mau tidak mau menerima kenyataan dengan rusaknya trotoar. Sebagaimana survei yang telah dilakukan Dinas PU DKI Jakarta dan jajarannya hingga 28 Agustus 2013 jumlah trotoar yang rusak di Ibu Kota sebanyak 280 trotoar.
“Trotoar sudah rusak, apalagi ditambah dengan proyek galian yang bikin tak bisa dilewati, maka harus pakai masker karena debu tanah galian,” ujar salah satu pengguna jalan, Iin.
Menurutnya, adanya sejumlah alat berat yang mengerjakan proyek galian pipa gas di sepanjang jalan Cilandak, Jakarta Selatan membuat dirinya tak bisa melintas. Kondisi ini membuat dirinya merasa enggan dan tidak nyaman berjalan di fasilitas publik.
Iin mengatakan jangankan ada pohon yang membuat adem, luas trotoar yang ada sekarang ini terlalu sempit dan juga begitu dekat dengan jalanan sehingga sepeda motor gampang menerobos trotoar. “Panas, biasanya saya memakai payung demi menghindari panas dan ngeri juga banyak sepeda motor yang lewat trotoar saat macet,” imbuhnya.
Sama halnya dengan Iin yang mengeluhkan kondisi trotoar yang ada, Supri mengaku trotoar yang ada masih jauh dari rasa aman. Menurut wanita berusia 40 ini, proyek galian yang cukup mengganggunya, terutama kala hujan turun mengguyur. “Harus berbecek-becekan dan menahan licin lintasan trotoar saat melintas,” katanya.
Lalu bagaimana dengan nasib pengguna trotoar yang lain. Sebagaimana data yang dipaparkan koalisi pejalan kaki, tercatat pada tahun 2010 hingga hari ini jumlah pejalan sebanyak 12 persen dari jumlah penduduk Ibu Kota.
Apakah mereka telah mendapat rasa nyaman? Padahal, Pemerintah daerah sendiri berkomitmen dengan mengeluarkan PERDA NO 8 tahun 2007, mengenai pewujudan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.
Apa lagi Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM) mengenai trotoar berdasarkan SNI menelurkan beberapa poin tentang standar trotoar, yakni
1. Trotoar harus dapat menampung volume pejalan kaki lebih dari 300 orang per 12 jam dan volume lalu lintas lebih dari 1000 kendaraan per 12 jam.
2. Ruang bebas trotoar tidak kurang dari 2,5 meter dan kedalaman bebas tidak kurang satu meter dari permukaan trotoar. Kebebasan samping tidak kurang dari 0,3 meter.
3. Lebar trotoar harus dapat melayani volume pejalan kaki yang ada. Lebar minimum trotoar sebaiknya seperti yang tercantum pada nomor 2. (Sumber ilmusipil.com)
(Azami)
Saat Galian Usik Pejalan
Written By angkringanwarta.com on Tuesday, December 03, 2013 | 00:00
Label:
Warta