Jelang pergantian tahun baru, sejumlah warga Jakarta gegap gempita merayakan penuh gembira bersama keluarga atau pasangan dengan berbagai cara, menyalakan kembang api, meniup terompet, atau menikmati hiburan di kawasan Monas
Namun, kemeriahan perayan tahun baru ternyata tak dirasakan warga Aceh. Sebagai
Bahkan, Kepolisian Pamong Praja Banda Aceh menyita ribuan terompet dan kembang api. Dikatakan Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, penyitaan ribuan terompet itu dilakukan menyusul fatwa Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang melarang perayaan dengan membakar mercon, lilin, dan meniup terompet.
Lebih lanjut, dia telah meminta Pemkot dan kepolisian untuk memantau di titik-titik tertentu untuk mencegah masyarakat muslim di kota itu melakukan perayaan dengan terompet dan kembang api.
Ia juga memastikan, pihaknya akan mengganti rugi untuk terompet dan juga kembang api yang telah disita.
Selaian larang merayakan tahun baru, kata Marwan, MPU juga mengeluarkan fatwa bahwa memberikan selamat Natal kepada umat kristiani haram hukumnya."Selamat Natal haram hukumnya karena menyangkut akidah," ujarnya.
Ia juga menyinggung soal kemajemukan masyarakat Indonesia, "Kita menjalankan amanat UU RI. Umat non-muslim harus menghargai umat Islam, itu perintah undang-undang."
Larangan perayaan tahun baru di kota Banda Aceh itu merupakan yang pertama tahun ini. Hal ini dilakukan sesuai dengan visi Banda Aceh sebagai model kota madani, yang penuh dengan syariat.
Beda dengan Jakarta, Pemkot Aceh Larang Rayakan Tahun Baru
Written By angkringanwarta.com on Wednesday, January 01, 2014 | 00:12
Label:
Warta