Berita Terbaru:
Home » » Pernyataan Sikap Komunitas Kretek

Pernyataan Sikap Komunitas Kretek

Written By angkringanwarta.com on Monday, November 12, 2012 | 01:31



Pernyataan Sikap Komunitas Kretek

Merokok adalah Hak Konstitusional
Negara Harus Menjamin Hak Setiap Warga Negara


Hasil putusan Mahkamah Konstitusi pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2006 dalam ayat penjelasan, menyatakan bahwa setiap Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok . Berdasarkan putusan tersebut, tentu sangat jelas kiranya bagaimana amanah konstitusi menjadikan aktivitas merokok sebagai sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Amanah konstitusi tersebut tentunya harus dihormati oleh segenap elemen mayarakat dan kelembagaan pemerintah di seluruh Indonesia. Terutama dalam hal ini masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta yang termasuk di dalamnya.

Apa yang terjadi hari ini khususnya di Jakarta, dimana kegiatan merokok di anggap sebagai sebuah kegiatan yang mengganggu dan diperlakukan secara diskriminatif. Ini terbukti dengan masih diberlakukannya Pergub 88/2010 tentang larangan merokok, sekaligus pembatasan terhadap hak merokok di Jakarta. Masih banyaknya lokasi-lokasi publik dan gedung-gedung di Jakarta yang dijadikan kawasan tanpa rokok tanpa menyediakan tempat  khusus untuk merokok. Adalah merupakan sebuah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak merokok yang dilindungi oleh konstitusi.

Gencarnya pembatasan dan pelarangan berbanding terbalik dengan memberikan pendidikan dan kesadaran tentang kegiatan merokok yang etis. Kenyataannya pembatasan dan pelarangan terhadap kegiatan merokok di Jakarta selain telah melanggar Hak konstitusional yang dilindungi undang-undang di satu sisi. Juga telah membuat stigma bahwa kegiatan merokok adalah sebuah kegiatan amoral yang mengganggu dalam hal ini kesehatan lingkungan dan ketertiban umum di sisi lain.

Rokok adalah barang legal dan kegiatan merokok adalah hak setiap orang. Maka sudah selayaknya pula pemerintah memenuhi hak dari setiap warga Negara untuk melakukan aktifitas apapun. Sehingga dalam memberlakukan sebuah aturan, maka selayaknya juga pemerintah memberikan keadilan bagi setiap warga negaranya dan tidak menyingkirkan hak konstitusi setiap orang.


Atas dasar pandangan tersebut, kami dari Komunitas Kretek menuntut kepada pemerintah, khususnya pemerintah DKI Jakarta. Dan mengajak serta menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk:

  1. Menuntut kepada pemerintah untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warga Negara, dalam hal ini hak-hak perokok dan menyediakan tempat khusus untuk merokok dikawasan-kawasan tanpa rokok.
  2. Mencabut Pergub DKI No. 88 tahun 2010, karena tidak mengakomodir hak dan kepentingan perokok yang juga adalah warga Negara Indonesia.
  3. Menyerukan kepada seluruh perokok untuk bersama-sama menuntut setiap haknya dan melakukan kegiatan merokok secara etis, dengan juga menghormati setiap orang yang tidak merokok.



Jakarta, 12 November 2012

Jibal Windiaz                                                                                                     Galih Aji Prasongko

Koordinator Komunitas Kretek Jakarta                          Sekretaris Wilayah Komunitas Kretek Jakarta


Kegiatan aksi simpatik dan kreatif yang akan dilakukan Komunitas Kretek Jakarta pada:

Hari/Tanggal   : Senin, 12 November 2012
Waktu             : Pukul 11.00 s/d 13.00 WIB
Tempat            : Bundaran Hotel Indonesia
Tema Aksi       : “Merokok adalah Hak Konstitusional” dan seruan merokok etis bagi para perokok





Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta