Suara SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat
terkesan seperti macan ompong. Hal itu terlihat saat SBY menyerukan kepada
kader yang terjerat korupsi untuk mundur. "Garis politik saya tetap tidak
akan berubah yaitu kita harus menjalankan politik yang cerdas, yang bersih dan
santun," ujar SBY beberapa waktu lalu.
Namun, sejumlah politisi Demokrat yang terlilit korupsi
masih terus bertahan. Misalnya, Angelina Sondakh yang hingga kini masih
terdaftar sebagai kader Demokrat.
Padahal, status Angie sapaan Angelina Sondakh sudah resmi
menghuni rutan Pondok Bambu setelah pengadilan tipokor menjatuhkan vonis dengan
hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider
kurungan enam bulan.
Bahkan Demokrat sendiri dengan tegas menyatakan tidak
akan memecat kadernya, begitupula dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikatakan Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek
Suardika, pemecatan terhadap Angie baru dilakukan usai perkaranya berkekuatan
hukum tetap atau inkrah.
Dia berdalih, hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). "Aturannya kan
harus inkrah dulu (baru dipecat). Ini kan belum inkrah. Kita harus taat
undang-undang, dong," kata Pasek di sela-sela pengundian nomor urut partai
politik peserta pemilu di Kantor Pemilihan Umum Jakarta, Senin (14/1/2013).
Lebih lanjut Pasek meminta semua pihak memperlakukan
Angie sama dengan kader parpol lain yang pernah terseret hukum. Salah satunya
kader PDI Perjuangan, Panda Nababan. Proses pergantian antar-waktu (PAW) dari
DPR baru dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. "Maka cara
memandangnya sama, dong. Kalau mau menghukum orang harus ikut aturan,"
kata Ketua Komisi III DPR itu.
Pasekpun sempat berkilah saat ditaya soal pemecatan
Nazaruddin. Menurutnya, Nazar dipecat lantaran melanggar aturan dengan
melarikan diri ke luar negeri. "Dia kan kabur," pungkas dia.
(Yatna)