Berita Terbaru:
Home » » PP No. 109 Langgar Konstitusi

PP No. 109 Langgar Konstitusi

Written By angkringanwarta.com on Monday, March 04, 2013 | 16:14


Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Jakarta menilai Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang tembakau yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertentangan dengan konstitusi, karena di dalamnya tidak mengatur keberadaan ruang khusus merokok.

"Dulu kami pernah menggugat undang-undang tentang ruang merokok, dan kami menang, di mana Mahkamah Konstitusi mengabulkan bahwa semua gedung wajib menyediakan ruang merokok. Namun di dalam PP 109 justru tidak mengatur ruang khusus merokok," kata Koordinator KNPK, Galih Aji di sela-sela aksi menuntut pencabutan PP Nomor 109 tahun 2012 di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (4/3).

Di dalam PP tersebut, menurut galih diatur pembatasan distribusi dan konsumsi rokok, yang merupakan hak konstitusional warga negara. Selain itu, PP tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi petani tembakau, industri rokok kecil dan menengah serta para buruh, namun juga sektor usaha seperti periklanan, seniman bahkan event organizer juga terkena imbasnya.

"PP ini juga akan mengurangi pendapatan APBD dari setiap daerah yang diperoleh dari berbagai pajak dari iklan di media luar ruang seperti spanduk, billboard, dan lain sebagainya," ujar Galih.

KNPK saat ini, lanjut Galih, sedang mengajukan RUU Tembakau melalui DPR. RUU tersebut menurutnya akan melindungi petani tembakau dari industri asing.

"Kami meminta kepada pemerintah dan pembuat regulasi untuk segera mensahkan RUU Pertembakauan yang berpihak pada stakeholder pertembakauan dan berpihak pada kepentingan industri nasional," ujar Galih.

KNPK  sendiri merupakan sebuah koalisi dari berbagai elemen terkait tembakau antara lain Aliansi Petani Tembakau Indonesia, Aliansi Petani Cengkeh Indonesia, Serikat Rokok, Makanan dan Minuman, Mahasiswa, dan Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia.

KNPK juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan berbagai sektor masyarakat lainnya yang terkena imbas dari PP 109/2012 ini untuk bergabung dan mengkonsolidasikan kekuatan melalui wadah KNPK, untuk melawan kebijakan negara yang tidak berpihak kepada rakyat.


(Jong/ Foto:Siswo)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta