KNPK Desak Pemerintah Cabut PP No. 109
Written By angkringanwarta.com on Sunday, March 03, 2013 | 22:40
Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Jakarta mendesak pemerintah segera mencabut PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya PP tersebut telah merugikan kalangan stakeholder pertembakauan nasional.
Menurut KNPK dalam pers rilisnya menyebutkan, PP tersebut merupakan bagian dari skenario modal asing untuk mencapai tujuan pengakumulasian modal dan pengambilan nilai lebih dari industri pertembakauan nasional yang mempunyai potensi besar.
“Pasal 10 sampai dengan 14 PP 109 ini sangat jelas memberikan peluang dan ruang bagi masuknya produk-produk impor seperti rokok putih, dan menjadi pintu masuk bagi standarisasi produk rokok,” tulis Jibal dalam pers rilis yang diterima angkringanwarta, Minggu (3/3).
Jika melihat secara keseluruhan, lanjut jibal, peraturan tersebut sangat jelas bahwa kepentingan masyarakat luas yang selama ini mendapatkan kehidupan dari industri pertembakauan nasional justru menjadi pihak yang sangat dirugikan atas peraturan tersebut.
“Kepentingan nasional yang hadir dari industri ini juga tersingkirkan, walaupun memberikan sumbangsih 70 triliun dari APBD nasional setiap tahunya,” tulis Jibal.
Pencantuman peringatan kesehatan dengan tulisan dan gambar, sesuai yang tercantum dalam pasal 14 PP 109, juga berimbas pada naiknya biaya produksi sebuah perusahaan rokok. “Tentunya perusahaan skala kecil menengah dengan modal yang terbatas, akan sulit untuk beradaptasi dengan regulasi yang tidak ramah terhadap industri kecil menengah tersebut,” lanjutnya.
Karena itu, KNPK Jakarta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menyatakan sikap atas sebuah kepedulian terhadap perlindungan kepentingan nasional. Pertama, Menolak pemberlakuan PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dan meminta kepada pemerintahan SBY untuk mencabut peraturan yang tidak berpihak pada rakyat tersebut.
Kedua, meminta kepada pemerintah dan pembuat regulasi untuk segera mensahkan RUU Pertembakauan yang berpihak pada stakeholder pertembakauan dan berpihak pada kepentingan industri nasional.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan berbagai sektor masyarakat lainya yang terkena imbas dari PP 109 ini untuk bergabung dan mengkonsolidasikan kekuatan melalui wadah KNPK, untuk melawan kebijakan Negara yang tidak berpihak pada rakyatnya. (Jong)
Label:
Warta