Pernyataan Sikap
Komunitas Kretek
Pada Aksi Peringatan
Hari Tanpa Tembakaku Sedunia 2013
“Terima Kasih
Tembakau”
Dua puluh enam tahun lalu, organisasi kesehatan dunia (WHO)
mengeluarkan resolusi “hari tanpa merokok sedunia” yang diperingati per tanggal
7 April. Setahun kemudian, resolusi dipertajam menjadi World No Tobacco Day, hari tanpa tembakau
sedunia, diperingati setiap tanggal 31 Mei. Masyarakat dunia diingatkan,
tembakau bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, lebih dari itu: tembakau adalah
pembunuh.
Masyarakat terkecoh. World No Tobacco Day bukan agenda
kesehatan semata. Multi-National Corporation (MNC) farmasi dan MNC rokok sedang
bertarung memperebutkan pasar tembakau global yang nilainya sangat besar.
Sekadar gambaran, di tahun 2012 nilai pasar tembakau global mencapai 464,4
milyar dolar AS, atau hampir tiga kali lipat APBN Indonesia.
MNC farmasi memberi sokongan kuat bagi agenda-agenda dunia
memerangi tembakau. WHO Tobacco Free Initiative tahun 1998 misalnya, sebuah
program pemantapan perang global melawan tembakau, 75% pendanaannya berasal
dari MNC farmasi, sebutlah Pharmacia Upjohn, Novartis, dan Glaxowelcome. Begitu
juga dengan Konferensi Dunia tentang Tembakau dan Kesehatan (WCTOH) ke-11 di
Chicago, digerakkan oleh dana dari MNC farmasi. Tak ketinggalan, tentu saja,
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), instrumen hukum internasional
pengendalian tembakau yang efektif berlaku sejak 2005.
Sokongan MNC farmasi diakui oleh Director-General WHO, Gro
Harlem Brundtland, melalui pidatonya di World Economic Forum di Davos: “They
manufacture treatment products against tobacco depence”—MNC farmasi
memanufaktur obat-obat NRT (nicotine replacement therapy). Melaui NRT tersebut,
banjir keuntungan masuk ke kas perusahaan-perusahaan obat. Sebagai gambaran,
kapitalisasi pasar dari empat perusahaan farmasi terbesar (di Amerika) jika
ditotal jumlahnya melebihi perekonomian India (dikutip dalam Roger Dobson,
“Drug Company Lobbyist Joins Oxfam’s Cheap Drugs Campaign”, BMJ, 322, April 28,
2001, p. 1011.)
Di sisi lain, MNC rokok sangat agresif melakukan ekspansi
dan akuisisi. Philip Morris mencaplok perusahaan rokok dan membuka investasi
baru di puluhan negara, sebutlah di Ceko , Kazakhstan , Lithuania ,
Hungaria, Yunani , Malaysia , Kolombia, dan tak
ketinggalan—salah satu akuisisi terbesar—di Indonesia. British American Tobacco
(BAT) melakukan hal serupa di Turki, Mesir , Vietnam , Korea
Selatan , Nigeria ,
Peru , juga Indonesia .
Philip Morris dan BAT adalah dua perusahaan rokok terbesar di dunia. Keuntungan
mereka jadi berlipat-lipat.
Industri tembakau nasional terjepit. Dua raksasa siap
menerkam, MNC farmasi dan MNC rokok. Kretek, sebagai produk khas Indonesia
(campuran tembakau, cengkih, dan saos) sedang sangat terancam. Padahal selama
lebih dari satu abad industri tembakau nasional telah memberi penghidupan: pada
2,1juta petani dan buruh tani tembaku; pada 1,5 juta petani dan buruh tani
cengkeh; pada 6,1 juta pekerja pabrik rokok; dan pada total pada 30,5 juta
orang, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu dari cukainya tahun 2012
kemarin, industri tembakau menyumbang 84 trilyun rupiah, angka yang jauh lebih
tinggi dari setoran PT Freeport kepada pemerintah sebesar 955,6 juta dolar AS
(9 trilyun rupiah) di tahun yang sama.
Paradoks. Satu dekade terakhir, saat perang melawan tembakau
makin intensif di Indonesia ,
fakta yang muncul adalah impor tembakau terus meningkat. Tahun 2003-2008 impor
naik 250%. Impor rokok dan cerutu juga meningkat. Di periode yang sama,
masing-masing naik 86,87% dan 197,5%. Dua raksasa kretek nasional dicaplok
asing (MNC rokok), Sampoerna tahun 2005 dan Bentoel tahun 2009. Ribuan pabrik
kretek menengah kecil gulung tikar. Tak ketinggalan, obat-obat berhenti merokok
produk MNC farmasi mulai menyerbu masuk.
Berangkat dari latar belakang di atas, kami Komunitas Kretek
melakukan aksi serentak secara nasional di 7 kota :
Jakarta , Semarang ,
Jogja, Surabaya , Jember, Medan
dan Makassar , dan menyatakan sikap:
1. Menolak
peringatan hari tanpa tembakau sedunia 31 Mei yang sarat kepentingan asing
2. Menolak PP
109/2012 sebagai regulasi pengendalian tembakau pesanan asing, yang tentu akan
menguntungkan kepentingan asing
3. Menuntut
adanya regulasi pertembakauan yang melindungi industri tembakau (kretek)
nasional
4. Menyerukan
kepada seluruh rakyat Indonesia
untuk lebih kritis menyikapi persoalan tembakau, demi kemandirian ekonomi dan
kedaulatan bangsa