Saat berselancar di dunia maya, eh tiba-tiba menemukan sebuah artikel yang sayang kalau kiraya enggak dipublis. Soalnya, menurut asumsi pribadi artikel ini perlu banyak orang yang mengetahuinya agar terhindar dari rasa panik dan terpenting penipuan.
Artikel apa itu? Ini berkaitan tentang orang yang kehilangan STNK dan bagaimana cara mengurus agar mendapatkan kembali STNK. Untuk mengurusnya ternyata apakah cukup berbelit-belit sebagaimana digambarkan selama ini. Untuk harga sendiri cukup hanya dengan uang sebesar Rp 50.000-
Agar lebih jelasnya tata cara mengurus STNK yang hilang langsung aja simak informasi yang dikeluarkan dari Divisi Humas Polri. Pertama langsung penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat.
Pada dasarnya yang perlu diperhatikan terdiri dari dua bagian, yakni syarat-syarat dan prosedur pengurusan.
Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Sebagai persiapan dari sekarang, sebaiknya pemilik kenderaan segera mendatangi Foto Copy untuk mencopy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang.
Memang untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.
Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).