Berita Terbaru:
Home » » Bangunan eks Depdikbud Tinggal Kenangan

Bangunan eks Depdikbud Tinggal Kenangan

Written By angkringanwarta.com on Thursday, May 17, 2012 | 09:09

Oleh Tia Agnes

JAKARTA- Bangunan lantai dua itu tampak kusam dan tak terawat. Cat yang berwarna putih sudah terkelupas. Sekeliling bangunan pun dikelilingi oleh pagar seng berwarna biru dan bertuliskan ‘Total Persada.’ Di belakang bangunan utama, ada dua buah mesin pengeruk tanah yang sedang bekerja.

Petugas keamanan proyek Robby Nasution mengatakan, “Bangunan tambahan di belakang susah dibongkar sejak dua bulan lalu, disaksikan petugas dinas juga,” ujarnya kepada Angkringanwarta di halaman bangunan eks Departemen Pendidikan dan Pengajaran Jalan Cilacap Nomor 4 Menteng Jakarta Pusat Selasa (15/5).

Menurutnya, halaman belakang itu sedang dicor untuk dibuatkan basemen. “Katanya mau dibangun apartemen atau hotel berlantai tujuh. Tapi bagian belakangnya saja yang dipugar. Saya mendengarnya seperti itu,” kata Robby.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan bangunan tua tersebut bukanlah wewenangnya. “Itu bukan milik dinas, tapi swasta. Dulunya memang punyanya kementerian pusat. Tapi setelah beberapa lama itu punya perseorangan,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta Pusat Selasa (15/5).

Arie menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya tapi itu tidak dipugar secara keseluruhan. “Pastinya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bermasalah, kalau bermasalah pasti enggak boleh dong. Itu pun tidak dipugar seluruhnya, tapi ada kaidah-kaidah konservasi.”

Gedung ini dibangun pada 1921 oleh pemerintah Belanda sebagai kantor departement voor onderwijs en eredienst (Departemen Pendidikan dan Pengajaran). Pada awal kemerdekaan, menjadi tempat rapat Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). Kemudian, pada 1968 beralih menjadi Departemen Pendidikan dan Pengajaran RI.

Gedung ini pernah dibeli oleh Lippo dan dijual lagi ke pihak lain. Menurut Tim Sidang Pelestarian DKI Jakarta, tim tidak memberi ijin pembongkaran. Tim baru tahu ketika pada 20 Maret lalu dan beberapa hari kemudian bangunan belakang dibongkar.

Pantauan Angkringanwarta Selasa (15/5), bangunan berlantai dua tersebut tinggal dua ruangan besar saja. Dua ruangan depan yang seluas lapangan tenis itu digunakan sebagai kantor proyek. Jika lurus ke belakang, maka sudah terlihat tanah becek yang sedang dicor untuk basement. Tangga menuju lantai dua juga sudah tiada.

Selain bangunan utama yang sengaja tidak bongkar. Di sana, juga terdapat dua pohon kamboja putih dan merah di kedua sisi halaman bangunan. Dua pohon kamboja dan bangunan utama adalah cagar budaya golongan B, yang menyatakan wilayah cagar budaya tidak boleh dibongkar.

Sedangkan, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I PUtu Ngurah Indiana menyatakan tidak ada kesalahan dalam pembongkaran bangunan tersebut. “Gini, bangunan itu kan termasuk dalam pemugaran golongan B, induk harus dipertahankan, tambahannya sudah dilepas,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa IMB bangunan sudah dikeluarkan sebelum ia menjabat kepala dinas. “Tapi itu sudah disidangkan oleh Tim Pertimbangan Arsitektur Kota (TPAK) dan itu dari independen seperti dosen, ahli-ahli tata ruang, arsitek dan lainnya. Itu sudah disetujui.”

Putu juga menegaskan gedung ini akan dijadikan hotel dan aturan pembongkaran tidak menyalahi aturan. “Bagunan utama yang cagar budaya ini tetap lama tapi fungsinya saja yang baru. Itu diperbolehkan, asal jangan sampai mati dan roboh,” ujarnya.

Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta