Berita Terbaru:
Home » » Pedagang Pasar Keluhkan Minimarket

Pedagang Pasar Keluhkan Minimarket

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, July 03, 2012 | 21:18


Sejumlah pedagang pasar tradisional di Ciputat Tangerang Selatan mengeluhkan menjamurnya minimarket yang terletak berdekatan dengan pasar tradisional. Lokasi minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional jelas membawa dampak berupa penurunan penghasilan para pedagang tradisional. Secara perlahan jumlah pengunjung dan pembeli pasar tradisional mengalami penurunan dibandingkan sebelum kemunculan minimarket-minimarket tersebut.

Mulyono (52) pemilik toko kelontong di pasar Ciputat, hadirnya beberapa minimarket yang berdekatan dengan pasar jelas menurunkan penghasilannya. “orang lebih memilih belanja di minimarket yang kualitasnya bagus dan bersih ketimbang ke pasar yang kotor dan kurang nyaman,” paparnya, Selasa (3/7).

Keluhan pedagang pun tak hanya dirasakan Mulyono, salah satu pedagang buah, Rumyati (56), merasa dirugikan dengan keberadaan minimarket, dalam lima tahun terakhir penghasilannya menurun hingga ia harus mencari penghasilan tambahan untuk menghidupi keluarganya.

“Mungkin masyarakat memilih minimarket karna buah-buah yang mereka jual jauh kebih segar dan lebih awet. Mau bagaimana lagi, kalau tidak jualan mau makan apa terkadang hasil penjualan juga masih kurang untuk menghidupi keluarga.” Jelasnya.

Ia berharap jangan sampai pemerintah terus memberikan izin untuk mendirikan minimarket, jika minimarket semakin banyak otomatis para pedagang pasar akan tergusur.

Sudah banyak pedagang kecil yang mengeluh tentang keberadaan minimarket, tidak hanya pedagang pasar tradisional, bahkan toko-toko kelontong pun merasa mengeluh. Hal itu jelas menunjukan bahwa keberadaan minimarket meresahkan masyarakat.

Tak hanya pedagang yang mengeluhkan minimarket, Silvi Amelia (23) salah satu pembeli di pasar menyampaikan, Seharusnya pihak pemerintah Ciputat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas perizinan bertindak tegas jika ada minimarket yang melanggar peraturan daerah (Perda). Apalagi perda tersebut ada lebih dari dua tahun yang lalu.

“Dalam perda tersebut tercantum jarak minimarket dan pasar tradisional harusnya 1,5 – 3 Km, jika melanggar, minimarket harus ditindak tegas kalau perlu di tutup dan di cabut izinnya,” tegas mahasiwa UIN Jakarta.

Keberadaan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional secara perhalan akan mematikan eksistensi pasar tradisional, budaya tawar-menawar yang biasa dilakukan di pasar tradisional akan terus tersisihkan oleh hadirnya minimarket-minimarket selanjutnya.


(Jong)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta