Berita Terbaru:
Home » » Menkeu dan BI: Redenominasi Bukan Sanering

Menkeu dan BI: Redenominasi Bukan Sanering

Written By Eko Marwanto on Thursday, January 24, 2013 | 08:11


Pada Rabu (23/01/2013) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) menggelar sosialisasi dari rencana perubahan nominal mata uang Bertemakan “Redenominasi bukan Sanering”, acara ini dibuat untuk memperkenalkan kepada khalayak ramai mengenai pengertian redenominasi mata uang yang dinilai masih awam dikalangan masyarakat.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta ini menjelaskan antara perbedaan antara perubahan nominal mata uang (redeniminasi) dengan pemangkasan nilai mata uang (sanering).

Redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Sedangkan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang, sehingga daya beli masyarakat turun.

Dalam sosialisasi tersebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengilustrasikan contoh tentang redenominasi rupiah, misalnya uang nominal yang tadinya Rp 50.000 setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.

Dengan cara tersebut dapat emncerminkan kesetaraan nominal mata uang dengan negara maju lain, Sehingga nilai rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang asing.

Menurut data bank dunia selama ini rupiah menempati urutan kedua dengan nominal satuan uang yang beredar yaitu Rp. 100.000, Thailand menempati urutan pertama dengan nilai nominal 500.000 Bath.

Dengan adanya redenominasi ini, nominal yang memiliki jumlah digit terlalu banyak dan menyebabkan ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data, nantinya akan lebih efisien karena membuang banyak angka nol.

Draft rancangan undang-undang (RUU) yang khusus terkait dengan redenominasi ini telah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Selanjutnya masyarakat dapat menunggu hasil keputusan dari RUU ini, setelah sidang paripurna nanti.

Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta