Berita Terbaru:
Home » » Asosiasi Pengusaha Indonesia Minta UMP DKI Rp 1,9 Juta

Asosiasi Pengusaha Indonesia Minta UMP DKI Rp 1,9 Juta

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, November 13, 2012 | 21:46

JAKARTA- Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang merekomendasikan Upah Minimum Provinsi bagi para buruh tetap pada angka 100 persen dari Kriteria Hidup Layak (KHL). "Melihat dari pertumbuhan ekonomi di Jakarta, dari pengusaha usulkan tetap pada angka 100 persen yaitu Rp 1,9 juta," ujarnya usai sidang Dewan Pengupahan di Gedung Blok G Balaikota Selasa (13/11).

Lanjutnya, angka tersebut adalah harapan dari unsur pengusaha. Pasalnya, permintaan dari serikat pekerja yang ingin perhitungannya tetap pada 112 komponen kebutuhan hidup dan UMP sebesar Rp 2,7 juta dirasa memberatkan pengusaha.

"Kita harapkan ini adalah kepentingan bersama dan tidak memberatkan pengusaha dan buruh," katanya.

Namun, rekomendasi hasil sidang hari ini dengan keenam unsur Dewan Pengupahan lainnya belum selesai. Lantaran tiga orang perwakilan dari Forum Buruh DKI keluar dari ruangan dan tak kembali. Rencananya, esok sidang akan kembali dilanjutkan.

Sarman juga menambahkan jika hari ini diambil keputusan finalnya, maka tidak sah. "Rapat tanggal 9 November Apindo (Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia) yang absen tidak hadir, sekarang malah buruh. Jadi enggak bisa diambil keputusannya."

Mengenai usulan dari Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar yang menyatakan UMP serikat pekerja sebesar Rp 2,2 juta, hal itu tak wajar. Sarman mempertanyakan dasar hukum dari menteri.

"Itu enggak ada dasar hukumnya. Seharusnya penetapan angka pencapaian KHL dan UMP itu sebesar 100 persen. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012. Sudah ada dalam aturan," ujar Sarman.

Ia juga tidak menyakini jika para serikat akan tetap mogok daerah besar-besaran pada tanggal 20 November mendatang. Menurut Sarman, jika benar terjadi maka para serikat pekerja tidak akan mendapatkan uang. "Kalau mogok itu sama-sama dirugikan. Pengusaha tanpa pekerja tidak jalan, pekerja tanpa pengusaha juga tidak jalan."

Lanjutnya, jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tetap mengesahkan UMP DKI di atas Rp 2 juta, dari unsur pengusaha meminta persyaratan. "Kalau nanti UMP kita naik sampai Rp 2 juta, kita minta dengan catatan, itu tidak berlaku bagi UKM," katanya.



(Tia Agnes)

Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta