Berita Terbaru:
Home » » Revisi UU KPK Jadi Permaian Anak TK

Revisi UU KPK Jadi Permaian Anak TK

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, December 11, 2012 | 17:59


Semasa hidupnya, mantan presiden RI ke 4, Abdurahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur menyebut anggota Dewan dengan sebutan anak Taman Kanak-Kanak (TK).

Sebutan itu terlontar saat itu, Juli 2001, Gus Dur akan dijatuhkan dari kursi presiden oleh parlemen. Kini, sudah hampir 9 tahun ungkapan itu telah berlalu, lantas apakah perilaku para anggota Dewan masih menyandang gelar sebutan anak TK?

Sebelumnya menyatakan iya atau tidak, ada baiknya menyaksikan kedua tingkah laku antara anak TK dengan DPR,Tingkah laku anak TK, di antara kita sudah paham bagaimana sikap anak TK, mereka adalah anak balita yang usianya masih dalam tahap perkembangan. Mereka ingin tahu banyak hal dan menyampaikan juga banyak hal. Kadang mereka taat dengan aturan yang ditetapkan sang guru atau orang tua. Tapi tidak jarang mereka patuh untuk sementara setelah itu, mereka akan liar, asyik mengikuti alur pikirannya sendiri untuk bertindak dan beraktivitas, tanpa menghiraukan hal-hal yang lain.

Sementara, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali merencanakan pembahasan soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002. Padahal dalam  pembahasan sebelumnya, DPR memutuskan membatalkan revisi UU tersebut setelah mendapat desakan dari publik yang mengagap revisi UU itu hanya akan melemahkan KPK.

Rencana pembahasan ini, diputuskan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Senin (10/12/2012) petang.

Sebelum diputuskan, pembahasan perlu tidaknya revisi UU KPK ini sempat memicu perdebatan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menantang dibahasnya kembali revisi UU KPK. "Dengan segala dinamika dan melihat wacana yang berkembang maka alasan PKS sangat relevan, karena kita tahu draft yang lalu potretnya jelas memperlemah," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra di Jakarta,  Senin (10/12/2012) petang.

Usai pernyataan keluar dari Fraksi PKS, kondisi rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono langsung memanas. Beberapa fraksi langsung mengajukan interupsi. Salah satunya dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. "Kenapa semua jadi pengecut? Itu kan di dalam sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2012 bersama-sama. Kalau mencabut, artinya itu kita menghindari dari argumentasi intelektual. Melarikan diri dari tanggung jawab," ujar Nurul.

Pernyataan Nurul langsung mendapat dukungan dari rekannya, Nurdiman Munir. Menurut Nurdiman, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa tugas pimpinan KPK dan juga penyidik KPK yang harus diatur dalam undang-undang untuk memperlancar kerja KPK memberantas korupsi. "Kami tetap ingin ada di Prolegnas. Semangat Fraksi Golkar adalah memperkuat, bukan memperlemah," ucap Nurdiman.

Dukungan terhadap pembahasan revisi UU juga dilontarkan dari Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno. Hendrawan berpendapat revisi UU KPK jangan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan. Revisi ini justru diperlukan jika suatu waktu KPK perlu diperkuat. Dengan menghilangkan revisi UU KPK dalam Prolegnas, hanya akan membuat pembahasan soal penguatan KPK sulit. "Kalau ada yang berusaha melemahkan KPK, akan kita bantai. Tenang saja, kami akan awasi," ujar Hendrawan.

Dukungan pun datang dari Fraksi lain, yakni Gerindra, Demokrat, PPP, Hanura, PKB, dan PAN pun sepakat agar revisi UU KPK dimasukkan kembali dalam Prolegnas 2013. "Jadi sudah ada pandangan semuanya supaya ini tetap di dalam Prolegnas. Supaya kita juga jangan berprasangka, kita sepakat untuk perkuat KPK jadi revisi UU KPK tetap tercantum dalam Prolegnas 2010-2014," ucap Mulyono mengetuk palu untuk mengesahkan hasil keputusan rapat.


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta