Pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional)/SBI (Sekolah Bertaraf
Internasional) pada selasa, (8/1/2012) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai
mendatangkan beragam pandangan dan tanggapan, ada yang menilai akan berakibat
terhadap mutu pendidikan dan motivasi belajar siswa. Ada pula yang menilai
putusan MK kurang melakukan kajian mendalam.
Sementara MK sendiri
mengambil langkah pembubaran RSBI karena Pasal 50 ayat (3) Undang-undang
(UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan
UUD 1945.
Menurut
MK, dalam UU Sisdiknas
tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional.
Sorotan terus menerus kepada RSBI, mulai dari timbulnya diskriminasi terhadap hak-hak
pendidikan masyarakat, berbiaya mahal dan hanya untuk orang kaya.
Putusan MK tentang pembubaran RSBI ini, tentu menimbulkan pertanyaan, setelah
RSBI dibubarkan, apa lagi yang akan
menerpa dunia pendidikan di negeri ini?
Bangsa yang
besar tidak dapat dipisahkan dari kualitas dan mutu dunia pendidikannya.
Setidaknya ini satu landasan berpikir Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya
mencari formulasi yang tepat terhadap sistem pendidikan nasional.
Terlepas dari pro kontra keputusan MK yang membubarkan RSBI/SBI atau pendapat yang
mendukung penerapannya, masyarakat tetap berharap pemerintah harus mampu
menciptakan pendidikan berkualitas untuk semua anak bangsa tanpa pandang bulu. Padahal, sesuai UU 1945
pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan".
Menikmati
pendidikan yang berbiaya murah dan berkualitas merupakan bentuk perwujudan hak
yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Hak memperoleh fasilitasi
pendidikan harus dijamin melalui subsidi negara secara berkelanjutan melalui
alokasi anggaran negara yang layak.
Sayangnya,
filosofi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) menjadikan pendidikan
bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab negara. Negara seolah lepas tangan dalam
membiayai pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan justru dilepas sebagai
"kewajiban" masyarakat untuk ikut andil dalam pembiayaan pendidikan.
Negara ini telah lama mendambakan banyaknya anak bangsa yang
berkualitas. Mampu mengelola bangsa ini dengan baik dan mampu mengelola
sumberdaya alam yang melimpah dengan upaya sendiri, tanpa harus didikte asing.
(Ahmad)
(Ahmad)