Berita Terbaru:
Home » » Kontroversi Inpres Kamnas

Kontroversi Inpres Kamnas

Written By angkringanwarta.com on Thursday, February 14, 2013 | 00:05


Maraknya bentrok dan konflik yang terjadi sepanjang 2012 membuat presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Impres) nomor 2 tahun 2013 tentang ‘keamanan nasional’. Inpres ini berisi regulasi yang memberikan peran lebih kepada TNI untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan konflik seperti bentrok pada demonstrasi.

Hal ini direspon positif oleh Kordinator IPW, Neta S Pane. Menurutnya, akhir-akhir ini Polri memang tengah kedodoran dalam mengatasi keamanan nasional. Selama 2012, terjadi kerusuhan di sejumlah daerah yang menyebabkan 154 orang tewas dan 217 terluka. Karena itu perbantuan TNI diharapkan mampu mengatasi konflik sosial.

Namun hal ini tentu perlu diawasi dengan ketat. Apalagi di dalam inpres tersebut juga diberikan wewenang kepada kepala daerah untuk memerintahkan militer secara langsung guna menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut. Jika terjadi kelalaian dari pemerintah tentu Inpres ini dapat disalahgunakan.

Selain itu dibuatnya MoU (Memorandum of Understanding) antara Polri dan TNI sebagai tindak lanjut dari inpres tersebut tak sesuai dengan UU Polri dan UU TNI. “MoU tersebut sangat aneh dan tidak akan ada manfaatnya. Untuk apa ada UU Polri dan UU TNI?” tegasnya. Sebab, lanjutnya, jika masing-masing pihak masih mengedepankan egoisme sektoral maka MoU ini akan mengancam kebebasan berpendapat.

Hal senada juga disampaikan Ghufron Mabrur, Kordinator Imparsial (The Indonesia Human Rights Monitor). Ia mengatakan, Inpres Kamnas ini telah melampaui konstitusi di atasnya sehingga harus dicabut agar tidak tumpang tindih dalam penerapannya. Seharusnya, menurut Ghufron, untuk mengatur perbantuan TNI dan Polisi harus diamanatkan dalam UU bukan inpres atau MoU.

Selain itu UU no 34 tahun 2004 juga sudah mengatur peranan aparat dalam urusan kemanan nasional. “Polisi kan tugasnya keamanan dalam negeri, sedangkan TNI dipertahanan. Itu sudah ada UU masing-masing yang mengatur soal itu,” pungkasnya. Karena itu ia menolak kehadiran dan menuntut dicabutnya inpres dan MoU yang mengancam kebebasan berpendapat ini.

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Septianzah, Presiden Untirta Movement Community mengatakan, inpres dan MoU ini merupakan sebuah tindakan pembungkaman terhadap masyarakat. “Yang miris, kenapa kenapa TNI harus terlibat dalam penanganan demonstrasi ditengah banyaknya masalah di perbatasan Negara,” tegasnya.

Dalam Inpres ini, TNI dapat dikerahkan untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban nasional yang menjadi tugas pokok polri. Inilah yang mengaburkan tugas pokok TNI dalam mempertahankan Negara. Hal ini tentu mengingatkan kita pada masa lalu di mana ada ‘Dwifungsi’ ABRI yang membuat TNI dapat dikerahkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.


(Adit)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta