Maraknya bentrok dan konflik yang terjadi sepanjang
2012 membuat presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Impres) nomor 2 tahun
2013 tentang ‘keamanan nasional’. Inpres ini berisi regulasi yang memberikan
peran lebih kepada TNI untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk
menyelesaikan konflik seperti bentrok pada demonstrasi.
Hal ini direspon positif oleh Kordinator IPW, Neta S
Pane. Menurutnya, akhir-akhir ini Polri memang tengah kedodoran dalam mengatasi
keamanan nasional. Selama 2012, terjadi kerusuhan di sejumlah daerah yang
menyebabkan 154 orang tewas dan 217 terluka. Karena itu perbantuan TNI
diharapkan mampu mengatasi konflik sosial.
Namun hal ini tentu perlu diawasi dengan ketat. Apalagi
di dalam inpres tersebut juga diberikan wewenang kepada kepala daerah untuk
memerintahkan militer secara langsung guna menjaga stabilitas keamanan di
daerah tersebut. Jika terjadi kelalaian dari pemerintah tentu Inpres ini dapat
disalahgunakan.
Selain itu dibuatnya MoU (Memorandum of
Understanding) antara Polri dan TNI sebagai tindak lanjut dari inpres tersebut
tak sesuai dengan UU Polri dan UU TNI. “MoU tersebut sangat aneh dan tidak akan
ada manfaatnya. Untuk apa ada UU Polri dan UU TNI?” tegasnya. Sebab, lanjutnya,
jika masing-masing pihak masih mengedepankan egoisme sektoral maka MoU ini akan
mengancam kebebasan berpendapat.
Hal senada juga disampaikan Ghufron Mabrur,
Kordinator Imparsial (The Indonesia Human Rights Monitor). Ia mengatakan,
Inpres Kamnas ini telah melampaui konstitusi di atasnya sehingga harus dicabut
agar tidak tumpang tindih dalam penerapannya. Seharusnya, menurut Ghufron,
untuk mengatur perbantuan TNI dan Polisi harus diamanatkan dalam UU bukan
inpres atau MoU.
Selain itu UU no 34 tahun 2004 juga sudah mengatur
peranan aparat dalam urusan kemanan nasional. “Polisi kan tugasnya keamanan
dalam negeri, sedangkan TNI dipertahanan. Itu sudah ada UU masing-masing yang
mengatur soal itu,” pungkasnya. Karena itu ia menolak kehadiran dan menuntut
dicabutnya inpres dan MoU yang mengancam kebebasan berpendapat ini.
Menanggapi hal tersebut, Mahendra Septianzah,
Presiden Untirta Movement Community mengatakan, inpres dan MoU ini merupakan
sebuah tindakan pembungkaman terhadap masyarakat. “Yang miris, kenapa kenapa
TNI harus terlibat dalam penanganan demonstrasi ditengah banyaknya masalah di
perbatasan Negara,” tegasnya.
Dalam Inpres ini, TNI dapat dikerahkan untuk
mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban nasional yang menjadi tugas pokok
polri. Inilah yang mengaburkan tugas pokok TNI dalam mempertahankan Negara. Hal
ini tentu mengingatkan kita pada masa lalu di mana ada ‘Dwifungsi’ ABRI yang
membuat TNI dapat dikerahkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
(Adit)