Berita Terbaru:
Home » » Pantaskah Anggota DPR Mendapatkan Dana Pensiun?

Pantaskah Anggota DPR Mendapatkan Dana Pensiun?

Written By angkringanwarta.com on Friday, February 22, 2013 | 13:42

Anggaran belanja pegawai mencapai Rp200 triliun, termasuk dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nilainya terus meningkat setiap tahun, ditambah dengan rencana kebijakan dana pensiun bagi mantan anggota DPR jelas menambah deretan beban belanja Negara.

Koordinator Program Transparency International Indonesia (TII), Ibrahim Fahmi Badoh, mengatakan, tidak pantas anggota DPR berharap mendapatkan dana pensiun. “Anggota DPR seharusnya tidak berharap mendapatkan gaji, tapi memfokuskan diri untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Ibrahim menambahkan, di beberapa negara anggota dewan tidak digaji, tapi hanya diberi fasilitas. Itu pun hanya semasa tugas, setelah selesai fasilitas tersebut dikembalikan.“Mereka direkrut untuk melayani masyarakat. Memang mereka dilayani dengan fasilitas yang memadai tapi tidak digaji,” katanya.

Senada dengan Ibrahim, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, menilai, mantan anggota DPR tidak harus mendapat tunjangan, selain membebani anggaran negara, kedudukan anggota DPR merupakan jabatan politik. “Jika habis masa jabatannya, maka negara tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap matan anggota dewan,” jelasnya.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan, angkat bicara menanggapi UU tersebut. Menurutnya, UU tersebut sudah cukup lama dan harus diganti karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Ganti saja dengan istilah uang penghormatan, kan jadi lebih bagus. Dikasih setelah masa tugasnya habis, dibayarkan sekian kali gaji. Uang penghormatan itu misalnya diberikan karena merasa mereka memberikan sesuatu kepada rakyat. Untuk apa memberikan gaji kepada orang yang sudah tidak produktif lagi, mereka kan cuma menjabat lima tahun,” jelasnya.

Dana Pensiun bagi mantan anggota dewan berpotensi menjadi daya tarik sendiri bagi para calon anggota legislatif, selain faktor kekuasaan dan finansial ketika sedang menjabat. Jika dibandingkan dengan dana pensiun yang diperoleh PNS, dana pensiun yang diperoleh mantan anggota dewan adalah bentuk pemborosan uang Negara.

Selain gaji pokok itu, anggota dewan selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Berikut Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.


(RJJ/ berbagai sumber)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta