Berita Terbaru:
Home » » Ketika curhat dilarang

Ketika curhat dilarang

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, August 09, 2011 | 21:51

Oleh Dede Supriyatna

“Saat curhat dilarang.” ungkapanku padanya, sambil menunggu tanggapan atas celetukanku. “Siapa yang ngelarang, kenapa dilarang, enggak mungkin, memang ada, ” begitulah reaksi yang agak histeris atas celutukan saya.  

Berbicara mengenai curhat,  mungkin hampir seluruh atau sebagaian orang pernah melakukanya, walau hanya sekedar mengutarakan sebuah unek-uneknya, mengeluh, dan yang lainnya. Sebuah curhat terkadang datang begitu saja tanpa disadari, seperti halnya saat kita berada di jalan raya lalu mengumpat atas jalanan yang macet, saat berobat dengan biaya yang mahal.

Dan bisa juga, kondisi lainya, kondisi yang secara kebetulan singgah di dalam benak manusia sehingga membuat perasaan batinnya resah. Maka ata apa yang menimpanya, ia berusaha meluapkan dengan cara berbicara langsung, atau menulisnya dengan berharap mendapatkan solusi atau minimal ada orang yang menyikapinya. 

 Sepertinya persoalan curhat sudah lazim dalam kehidupan kita, namun apa yang akan terjadi jika curhatan dilarang? Mungkin bukan sebuah jawaban yang akan didapat, melainkan pertanyaan yang terlontar sebagaimana pada awal kalimat di paragrap pertama. 

Maka untuk itu pula pelarangan curhat tak bisa dilepas dalam persoalan kekuasaan. Berbicara mengenai kekukuasaan sudah terlampau banyak contohnya. Dan tak usah lagi kita berbincang-bincang tentang siapa yang pernah mengalami korban dari akibat mereka mengutarakan uneg-unegnya, salah satunya Wiji Thukul yang hingga kini belum juga ditemukan keberadaanya. 

Memang secara hukum warga Indonesia mendapatkan jaminan untuk menyuarakan pendapatnya sebagaimana yang tertera pada pasal 28 di dalam UUD 45.  Dan atas sikap tersebut, sebuah sikap pelarang terhadap curhat, akhirnya muncul peristiwa yang disebut dengan Reformasi. 

Selepas Reformasi, bagaimana perihal tentang curhat, jikalau asih ada yang dilarang ternyata perwujudan dari UUD 45 hanya kosong belakang. Maka untuk menentukan jawaban atas tindakan dari perihal pelarangan tentang curhat-curahatan, coba tengok saja perihal yang terjadi pada kasus yang menimpa Prita Mulayasari. 

Seorang yang berusan dengan pengadilan yang disebabkan oleh pencemaran nama baik, bukankah pada dasarnya ia hanya sekedar curhat terhadap seorang teman. Lalu ia pun tak hanya berusan dengan UU pencemaran nama baik, sebuah UU, yakni UU ITE yang telah dijatuhui padanya.  

Pelanggaran UU ITE, ia terima akibat dari punggunaan internet sebagai media untuk curhat. Namun, jika bukan Prita, benarkah hukum itu akan berlaku pada yang lain, sebab sebuah hukum sudah seharusnya setiap orang diperlakukan sama, baik itu pejabat, menteri, rakyat biasa, anggota DPR dan lain-lainya, semoga.

Semisalnya, seorang jaksa datang keruamah sakit, dan sepulang dari rumah sakit ia mengeluh atas pelayanan dan bercerita pada seorang temannya, maka atas apa yang dilakukan ia akan terjerat kasus pencemaran nama baik,  lalu tinggal lihat media yang digunakan, jika media internet maka UU ITE telah siap menghadangnya. Berubahnya status dari jaksa pada terdakwa, maka dengan ini, hukum benar-benar diterapkan secara adil. 

Namun, dibalik peristiwa Prita, menunjukan bahwa warga Indonesia masih belum terjamin kebebesan untuk berpendapat.  Maka wajar saja, jika UU itu merupakan sebuah ancaman terhadap UUD45 yang menjadi landasan hukum, seperti al-Qur’an pada kita suci agama, dan hadis hanya sebagai penjelas. Dengan demikian warga pun merasa akan ancaman. 

Sebuah  yang menjadi ancaman pada siapapun. Dan kasus Prita hanya perwakilan dari sekian juta banyaknya penduduk yang bermukim di Indonesia yang hampir setiap detik mengumpat, menguluh atau mengkritisi sesuatu, atas sikapnya ia pun dapat dijerat dengan UU pencamaran nama baik,  dan kemudian lihat media apa yang digunakan, jika menggunakan media internet bisa merambat pada UU ITE.

Dan jika masih tetap kekeh untuk curhat, maka rasakan akibat.  Dan ternyata negara setelah melewati reformasi masih terjadi pembungkaman. Sebuah pembungkaman yang dibungkus rapih dengan UU pencemaran nama baik.


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta