Berita Terbaru:
Home » » Karyawan Terlibat, Mahasiswa dirawat

Karyawan Terlibat, Mahasiswa dirawat

Written By angkringanwarta.com on Sunday, January 15, 2012 | 15:06

Malam itu, waktu telah menunjukan pukul 22.00 WIB seoran g pemuda kurus terbaring lemah dengan tangan kiri terdapat impus, di sampingnya duduk seorang perempuan manis yang sedang duduk. Ia berada dalam suatu ruangan 204, tempat rawat inap Rumah Sakit UIN Jakarta, “Silahkan duduk, mas,” ungkap perempuan tersebut sambil tersenyum.

Masih pusing, mual, dan dada masih terasa sesak saat bernapas,” ungkap laki-laki tersebut secara lirih. Tanganya mengelus bagian belakang kepala, seakan ingin menunjukan sebuah luka yang dideritanya akibat benturan, lalu ia mengelus dada sebuah akibat sebuah kaki yang beralaskan sepatu pantofel melayang dan mendarat tepat mengenai dadanya.

Pemuda yang bernama Ta’miruddin Sya’bana dengan terbata-bata mencoba menjelaskan bagaimana saat kejadiaan menimpa dirinya, sambil menahan rasa mual, ia yang masih terdaftar sebagai sebagai mahasiswa UIN Jakarta, Fakulatas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FIdkom) semester tiga, dan ia juga mengikuti salah satu organisasi mahasiswa PMII.

Kala itu, kenapa Ia harus rawat inap dikarenakan luka yang didapat akibat dari pemukalan saat terjadi kerusahan antara mahasiswa dengan pihak keamanan kampus dan OB (Office Boy), (13/1). Dan ternyata ia bukan hanya satu-satunya korban dari kerusahan tersebut, masih terdapat beberapa kawan-kawanya yang juga harus mendapatkan perawatan medis, yakni Ahmad Syukron dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Ahmad Rifa’i dari Fakutas Ilmu Tarbiah dan Keguruan (FITK), Nur Wardu Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) yang sama-sama aktif di PMII, dan masih terdapat teman-teman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sedangkan korban luka pukul lainnya masih banyak.

Untuk ketiga teman-teman setelah mendapatkan rawatan dari medis boleh diperbolehkan pulang, akan tetapi untuk Syukron harus melakukan oprasi akibat luka pada bagian hidung yang dialami cukup serius karena terkena benturan benda keras. Dari berbagai saksi ada yang mengatakan, bahwa benda itu merupakan pot bunga.

Sedangkan untuk Ta’mir sendiri mendapat dorongan yang begitu keras sehingga bagian kepala belakangnya membentur tembok, hal itu diungkapan Didik Setiawan memberikan keterangan saat ditemui di depan RS UIN Jakarta (14/1), pukul 21.00 WIB. Didik mencoba menceritakan bagaimana kronologis peristiwa yang terjadi kala mahasiswa yang tergabung Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Jakarta.

Saat itu, bagaimana peristiwa terjadi secara jelas, saya kurang menyaksikan karena setiap mahasiswa posisinya sudah bentrok, dan yang saya tahu semua seperti tiba-tiba. Didik yang merupakan ketua komasariat FIDKOM, sendiri terkena pukul. Dan dari kerusakan tersebut terdapat hal yang paling membingunkan, yakni kenapa pihak OB ikut terlibat dalam perkelahian, dan mereka seperti sudah ada yang mengkoordinir untuk datang, OB dari Fakultas saya ada yang ikut juga.

Oleh sebab itu, yang diperjuangkan di kampus bukan hanya persoalan Surat Keputusan Rektor yang berisikan tentang berlakunya Pedoman Organisasi Kemahsiswaan (POK) dan diberlakukan sistem Senat untuk menggantikan Student Government (SG) yang beberapa tahun diterapkan oleh mahasiswa.

Selain itu, saya merasa heran dengan Komaruddin Hidayat selaku Rektor, ia berbicara di media-media tentang pluralitas, kemajemukan, anti kekerasan dan lain-lainya. Tapi, dalam tingkat kampus sendiri bisa terjadi konflik.

Hal senada juga diucapkan Sabir selaku perwakilan HMI, Sabir yang ditemui di depan Aula Insan Cita (14/1), pukul 23.00 WIB menambahkan “Keluarkan karyawan yang telah melakukan kekerasan, “ Sebagaimana dengan Didik, ia juga menceritakan bagaimana chaos saat aksi terjadi, sebenarnya dalam rapat semalam untuk aksi penuntutan SK Dirjen Kementerian Agama bidang Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Senat di Perguruan Tinggi berakhir ricuh ingin berjalan damai.

Apalagi UIN Jakarta yang merupakan tempat basis keagamaan dan juga tempat berkumpulnya para intelektual tentunya akan memilih menyelesaikan masalah dengan cara berdialog , bukan dengan cara fisik. Ruang-ruang dialog yang pada akhirnya menciptakan negoisasi dari pihak mahasiswa dan Rektor, , tapi apa yang terjadi pada Jum’at (13/1) selepas Sholat Jum’at? Kala ratusan mahasiswa mencoba meminta melakukan aksi untuk menyampaikan sesuatu yang dianggap merugikannya dengan berlakunya Senat tak berjalan sesuai dengan rencana.

Chaos yang terjadi terdiri dari dua bagian, bagian pertama sebelum pak Sudarnoto selaku Pembantu Rektor (Purek)III turun untuk bertemu dengan para demostran, Noto yang merupakan panggilan akbranya sedikit melakukan ujaran perihal berlakunya SK Rektor, dan saya tak bisa memutuskan, silahkan kalian bicarakan dan akan saya sampaikan pada Rektor , dan puncak dari kekesalan mahasiswa, yakni kala Noto disuruh memilih antara SG dan SK Rektor berupa Senat, Noto memilih SK Rektor.

Saat Purek tiga turun jelas tak ada negoisasi, ungkap Sabir. Dalam negoisasis sendiri merupakan sebuah pertemuaan antara kedua belah pihak dan mana yang menjadi masalah kita rumuskan secara bareng-bareng untuk mencari kesepakatan tanpa ada yang merasa dirugikan.

Sabir menambahkan, jika SG yang selama ini diberlakukan terdapat kesalahannya mari kita sama-sama mencari solusinya, dan saya tahu dalam SG terdapa tiga hal yang dirasa menjadi tema permasalahan, yakni Partai politik kampus yang banyak disokong Partai politik nasional, Pemira, dan persoalan uang anggaran organisasi. Jika benar permasalahan itu, saya rasa dari ketiga bisa diselesaikan. Dan tentunya daripada menciptakan hal yang baru, lebih baik perbaiki yang lama.

Akibat konflik yang terjadi hingga membuat Ta’mir masih mendapatkan rawat inap, Syukron mengalami luka pada bagian hidung, dan beberapa teman-teman yang lain. Kami tak akan tinggal diam, kami akan melakukan beberapa tahapan dan yang jelas akan membawa kasus ini pada jalur hukum. Ungkap Nurdiansyah selaku Sekretaris ketua cabang PMII.

Nurdiansyah yang akbrab disapa Badui menyebutkan beberapa langkah yang akan lakukan agar bisa membawa kasus ini pada jalur hukum, untuk saat ini, selain membuat laporan ke kepolisian sebagaimana yang berkas hasil pelaporan yang ditunjukan Didik, kami juga telah membuat tim yang bertugas pengumpulkan data-data tentang kekerasan entah itu berupa foto, tulisan-tulisan, hasil Visum terutama khusus buat Ta’mir yang sedang menjalankan biaya inap, lalu juga benda yang digunakan untuk memukul Syukron.

Setelah itu, kami juga akan meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan besok Senin kami akan mencoba melakukan konfrensi press. Badui kala ditemui di Sekretariat Cabang PMII (14/1), pukul 13.30 WIB sedang mencatat poin-poin yang akan PMII lakukan.

Memang untuk masalah biaya RS, pihak Rektor menanggung semua biayanya, tapi kami tak hanya meminta itu saja, terdapat beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan, terutama siapa dalang dibalik konflik yang terjadi? Hal yang aneh kenapa tiba-tiba pegawai ikut terlibat dalam kampus, siapa mereka. UIN perlu melakukan reformasi birokrasi, agar setiap orang mengetahui wilayahnya masing-masing.

Dari pihak kampus sendiri, untuk Purek III saat dihubungi via SMS belum memberikan keterangan dalam atas kerusahan yang terjadi, sedangkan Rektor sendiri saat dihubungi via SMS mengatakan, “saya sudah meminta Purek III untuk membuat Berita Acara Perkara (BAP), agar diproses secara hukum oleh pihak ketiga yang netral dan kompeten untuk mengadili siapa yang salah, bisa saja pihak polisi, silahkan mahasiswa ikut mengawal proses agar transparan”. Sedangkan dalam akun Twitternya banyak berujar tentang Demostrasi. (Tim Angkringanwarta)

Share this post :

+ komentar + 4 komentar

Moh. Hibatul Wafi
January 17, 2012 at 7:29 AM

sebenarnya apa sich tugas karyawan atau OB itu sendiri? paling bersih2 jadi pesuruh atau apalah yg sesuai dg tugasnya itu...
Nah, kenapa para karyawan ikut campur mengenai aksi demonstran, padahal tugas untuk mengamankan aksi khan, tugasnya keamanan...
Apalagi karyawan sendiri sudah melakukan tindakan anarkis sampe2 para mahasiswa yg ikut demonstran, jadi korban yang begitu parah...

Dalam tindakan yang dilakukan oleh karyawan, menurut KUHP Bab XX tentang Penganiayaan pasal 351 ayat (2) yang berbunyi "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Jadi, menurut kesimpulan saya lebih baik para pelaku tindakan anarkis itu dijebloskan saja ke dalam penjara biar jera dan kapok. Dan yang merasa korban tidak usah takut karena sudah ada aturannya.

January 17, 2012 at 7:39 AM

Saran saya terhadap redaksinya, tolong diedit lagi tuch, coz banyak yang salah dalam penulisannya...

January 17, 2012 at 7:52 AM

makasih atas sarannya, kalau bisa tolong diedit dong.

January 17, 2012 at 7:55 AM

owh biza koq, kasih passwordnya za lewat smz ke numb hp saya (02199247674)

Post a Comment

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta