Berita Terbaru:
Home » » Sanksi Pertamina

Sanksi Pertamina

Written By angkringanwarta.com on Sunday, April 15, 2012 | 11:35

"Maaf mas, sekarang sudah tidak bisa lagi buat ngisi dibotol, sudah ada larangannya," ungkap salah satu petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan jalan Antasari.

Pegawai tersebut menambahkan, seandainya ketahuan, saya bisa dipecat tambahnya. Peristiwa itu, terjadi tatkala saya hendak membeli Premiun sebesar Rp 5000,- sebagai cadangan bahan bakar untuk Vespa berwarna biru.

Pelarangan pengisian tertera dalam klausul kerja sama Pertamina dengan SPBU, pengelola SPBU dilarang melayani penjualan eceran dengan menggunakan jeriken. Penjualan dengan jeriken hanya boleh dilakukan kepada pengusaha yang memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jika terbukti melanggar maka pengelola SPBU terancam sanksi pemutusan kerja sama dengan Pertamina.

Dan hal demikian tak berlaku pada salah satu di SPBU yang terdapat di Sawangan, Depok, Kamis, (12/4). Nampak terlihat seorang petugas sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dua buah jerigen besar.



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta