Berita Terbaru:
Home » » Wasiat

Wasiat

Written By IBNU CHALDUN on Tuesday, July 03, 2012 | 06:36


Oleh Moh. Hibatul Wafi

1. Definisi Wasiat.

Secara etimologis wasiat artinya berpesan. Sedangkan secara terminologis menurut Sayyid Sabiq, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, berupa benda, hutang atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal.

2. Dalil Disyari’atkannya Wasiat.

Dalil tentang wasiat adalah :

  1. Allah SWT berfirman: "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 180)
  2. Sunnah Nabi dimana beliau bersabda: ”Tidak ada hak seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang layak diwasiatkan sampai dua malam, melainkan hendaknya wasiatnya tertulis.” (HR. Bukhari)
  3. Ijma’, yang mana kaum muslimin sepakat bahwa tindakan wasiat merupakan syari’at Allah dan Rasul-Nya.

Menurut ahli tafsir memberi mudharat kepada ahli waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
  • Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan.
  • Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan, sekalipun kurang dari sepertiga, bila ada niat mengurangi hak waris tidak diperkenankan.

3. Hukum Wasiat.

Menurut asal hukum, wasiat itu adalah sesuatu yang dilakukan secara sukarela dalam segala keadaan. Karenanya, tak ada dalam syari’at Islam suatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan diputus oleh hakim. Hukum wasiat itu ada 3 macam, yaitu :
  1. Fardhu, adalah berwasiat tentang hutang-hutang kifarat yang sejenisnya agar memperoleh keselamatan.
  2. Sunnah, adalah sebagaimana yang dilakukan oleh para Nabi, para Rasul, dan orang-orang yang shaleh, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah agar memperoleh derajat yang tinggi.
  3. Nafilah, adalah mewasiatkan kepada orang-orang yang mempunyai kredibilitas yang baik agar mereka selalu memuji dan mengingat kebaikan si jenazah.

4. Syarat-Syarat Orang yang Berwasiat.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 194 ayat 33, yakni:
  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan, dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
  2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  3. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

5. Pengertian Wasiat Wajibah Dan Filsafatnya.

Wasiat wajibah sebagai suatu pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak atau agar harta seseorang yang telah meninggal dunia, tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela agar tidak diambil hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula .

Tindak pemaksaan itu menurut Fachtur Rahman dapat dibenarkan. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak memperhatikan anjuran syari’at. Dikatakan wasiat wajibah karena 2 hal :
  1. Hilangnya unsur ikhtilaf bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundang-undangan atau surat keputusan, tergantung keadaan orang yang berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.
  2. Ada kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal penerimaan laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.

Hikmah adanya wasiat adalah jika seorang meninggal dalam keadaan meningglkan harta warisan. Tetapi ia memiliki anak-anak yang masih di bawah umur yang belum mampu membelanjakan harta peninggalan itu secara benar, dan dikhawatirkan terdapat orang yang tamak terhadap harta itu. Dan yang termasuk hikmahnya adalah adanya seseorang yang dapat dipercaya dan penuh kasih sayang mencintai anak-anak tersebut. Orang itu haruslah hatinya penuh dengan kecintaan dan kasih sayang, dikenal ketakwaannya, serta memiliki jiwa yang bersih dan murni.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jurjawi, Syekh Ali Ahmad, Indahnya Syari’at Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2006.

Arifin, M.Ag., Zaenal, & Azharudin Lathif, M.Ag, Filasafat Hukum Islam: Tasry’ dan Syar’i, Jakarta : UIN Jakarta Press, 2006.

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah Juz 3, Kairo: Maktabah Dar Al-Turas.


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta