Berita Terbaru:
Home » » Waspada Sepatu Berbahan Kulit Babi

Waspada Sepatu Berbahan Kulit Babi

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, January 01, 2013 | 00:30

Beberapa pekan yang lalu, masyarakat dihebohkan dengan merebaknya bakso berbahan daging babi. Media massa baik cetak maupun elektronik tak henti-hentinya mengakat temuan daging babi dalam bakso.

Merebaknya bakso babi sepertinya bukanlah salah satu contoh semata. Beberapa hari yang lalu dunia fashion dikejutkan dengan temuan sepatu berbahan baku kulit babi. Sepatu merek “Kickers” berbahan kulit babi ini diberi label "Halal".


Kejadian ini diketahui dengan adanya pemberitaan seorang konsumen bernama Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (19/12/12), melaporkan merek sepatu 'Kickers' ke Polda Metro Jaya karena menggunakan bahan dari kulit babi dengan berlabel halal.


Winarno menemukan adanya tempelan stiker halal dan bertuliskan 'pig skin lining' pada sepatu merek tersebut. Karena ada label halal pada sepatu tersebut, maka Winarno pun berani untuk membelinya.


Menyikapi beredarnya sepatu berbahan kulit babi yang berlebel halal, Abdul Rajak Sekretaris MUI Tangerang Selatan (Tangsel) pun angkat bicara, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada memilih produk.

“Kita punya kepolisian yang bertugas untuk mengamankan dan menjamin kenyamanan warga. Kalau nanti MUI diminta mengeksekusi semua, itu tidak tepat. Tidak enak dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan,” katanya.


Tapi, tambah Rajak, Jika kasus tersebut sudah meresahkan masyarakat, MUI akan memberi masukan kepada aparat kepolisian untuk menindak lanjuti.


Sebagimana diketahui, PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu tersebut meminta maaf dan telah menarik semua produknya.


Melalui kuasa hukumnya, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (25/12/12) menyampaikan, produk tersebut telah kami tarik sejak tanggal 1 November 2012. pemberian label 'Halal' tersebut dilakukan karena ketidakpahaman dari PT Mahkota Patriedo Indoperkasa.


Lanjutnya, PT Mahkota Patriedo melabeli produknya karena sebelumnya sempat meminta rekomendasi MUI dan berpatokan pada UU Perlindungan Konsumen.


"Ini bagian dari betuk amanat kami pada UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga telah memberikan surat rekomendasi kepada MUI, dan kami sadar label 'Halal' hanya pada produk makanan dan minuman. Kami meminta maaf atas kesalahpahaman ini," jelas Ikhsan.


(RJJ)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta