Berita Terbaru:
Home » » Instruksi Presiden Potensi Tirani Kekuasaan

Instruksi Presiden Potensi Tirani Kekuasaan

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, January 29, 2013 | 11:45


Terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013, beberapa pihak menilai instruksi tersebut akan memicu terjadinya pelanggaran HAM dan berpotensi tirani-tirani kekuasaan

"Tahun 2012 negara kita diwarnai aksi kekerasan dan konflik komunal, termasuk terorisme. Artinya, keadaan keamanan ketertiban masyarakat tidak terjaga dengan baik. Dari berbagai survei, banyak yang tidak puas pada tindakan aparat. Oleh karena itu, pada 2013 dan 2014 tugas jalankan keamanan ketertiban masyarakat saya jadikan sebagai prioritas. Sehingga, hari ini saya keluarkan Instruksi Presiden Nomor II Tahun 2013 tentang Kamtibmas setelah Inpres Nomor I tentang Korupsi dikeluarkan," kata Presiden SBY.

Menurut SBY, dengan Inpres ini diharapkan situasi keamanan dapat dijaga. Dengan Inpres ini juga diharapkan tak boleh lagi ada kelambatan dalam bertindak.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalis Pigai, Impres tersebut telah mengabaikan surat Komnas HAM RI. “Kami telah memberi masukan kepada Bapak Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa Instruksi Presiden tersebut akan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dan akan mengekang kebebasan dan demokratisasi yang dibangun bangsa kita,” kata, Selasa (29/1).

Lanjutnya, jika ini dibiarkan, para kepala daerah telah membangun tirani kekuasaan dan bahkan menjadi raja-raja lokal dengan kewenangannya menerbitkan berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan HAM. Komnas HAM mengingatkan agar presiden melakukan evaluasi kembali Inpres tersebut.

Kritikan pun tak hanya datang dari Komnas HAM, anggota Komisi I DPR Bidang Pertahanan-Intelijen, Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada alasan kuat yang membuat SBY harus mengeluarkan Inpres nomor 2/2013.  

“Seharusnya negara wajib membentuk sistem pertahanan rakyat semesta nasional yang mengintegrasikan TNI sebagai komponen utama pertahanan dengan rakyat sebagai komponen cadangan,” lontarnya.

Dilain pihak, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, menegaskan Inpres No 2/2013 tentang Kamnas disusun berdasarkan UU yang berlaku.

"Inpres ini tidak akan keluar dari UU, dan mengacu banyak UU. Dua yang utama UU No 7/2012 tentang penanganan konflik sosial dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi tidak akan keluar dari UU, jangan diartikan macam-macam," katanya.

Ia menambahkan, Inpres tersebut diterbitkan guna meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu. Karena sebelumnya masih banyak konflik sosial yang terjadi belum tertangani secara tuntas. Akibatnya, banyak pihak dan tokoh yang menuding pemerintah melakukan pembiaran.

Namun, beberapa aktivis tetap menganggap Inpres tersebut akan memicu pelanggaran HAM. Seperti halnya Internal Security Act di Malaysia dan Singapura yang kerap dikritik sebagai alat bagi aparat merepresi warga negaranya sendiri. 


(Ahmad/ Berbagai sumber)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta