Berita Terbaru:
Home » » Gakeslab Tolak Upaya Kemenkes Monopoli E-Katalog

Gakeslab Tolak Upaya Kemenkes Monopoli E-Katalog

Written By angkringanwarta.com on Sunday, May 19, 2013 | 20:59

Ketua Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan (Gakeslab) Jawa Barat Cucu Sutana menolak upaya Kemenkes dan LKPP melahirkan peraturan monopoli berupa e-katalog yang akan memuluskan praktek korupsi dan upaya untuk mengumpulkan dana menjelang pemilu 2014.Demikian disampaikan Cucu hari ini di Jakarta (18/5/2013).

“Karena ada upaya Kemenkes dan LKPP melahirkan peraturan monopoli (e-catalog) yang akan memuluskan praktek korupsi gaya baru. Dengan adanya e-catalog, kemenkes/rumah sakit/ dinas kesehatan bisa langsung membeli barang ke pabrik tanpa melalui tender,” jelasnya.

Cucu menduga ada upaya konglomerat alat kesehatan yang melakukan kongkalingkong dengan pemerintah untuk memuluskan serapan anggaran jelang pemilu dan pilpres 2014.

“Ini aturan yang dibuat oleh mafia konglomerat alat kesehatan yang berkolaborasi dengan oknum kementerian kesehatan dan politisi berkuasa, untuk memuluskan serapan anggaran menjelang pilpres,” paparnya.

Gakeslab yang hari ini juga melakukan rakernas di Jakarta masih belum mendapatkan kata sepakat untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Namun, mayoritas peserta Rakernas Gakeslab 2013 menyuarakan hal yang sama untuk menolak kebijakan pemerintah yang menyengsarakan kepentingan usaha kecil.

“Jadi kalau e-catalog ini dilaksanakan, maka tender gak ada lagi, maka gampang kongkalingkongnya. Ini akan memadamkan nasib UKM di daerah-daerah. Ribuan UKM bisa mati total tidak punya kegiatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Jawa Barat mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Uji materi diajukan ke MA.

(as/kapol)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta