Berita Terbaru:
Home » » PP Tembakau Ancam Industri Musik

PP Tembakau Ancam Industri Musik

Written By angkringanwarta.com on Friday, May 10, 2013 | 02:06


Komplikasi atas dampak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) 109 tentang pengamanan zat adiltif berupa tembakau merambah ke berbagai lini industri. Setelah mengancam hidup industri kretek dan petani tembakau, kini industri musik mulai mengkhawatirkan dampak yang dibuat PP tersebut.

Salah satunya, Dewi Gontha, penggerak Java Festival Production. Menurutnya, terselenggaranya festival musik nasional masih banyak bergantung pada dukungan dari perusahaan rokok. Maka dengan diberlakukannya PP 109 akan mengancam kelangsungan hidup industri musik karena laragan menampilkan sponsor dari perusahaan rokok.

“Kita langsung merasakan dampaknya karena untuk acara tahun depan, sponsor belum berani ambil resiko akibat peraturan ini,” ungkapnya pada disukusi di Rolling Stone CafĂ©, Kemang (24/4). Dewi menambahkan, meskipun masih ada perusahaan seperti bank dan telekomunikasi yang bisa mensponsori, namun belum tentu mampu menutup kebutuhan pagelaran.

Sementara itu, pemerintah selaku pembuat kebijakan tak mampu mendukung kebutuhan pagelaran musik. Padahal, acara tersebut turut serta membesarkan nama Indonesia di mata dunia. Dengan acara-acara musik seperti Java Jazz Festival dan Java Rockinland berhasil menarik perhatian dunia, bintang-bintang dunia, dan wisatawan asing. “Dukungan pemerintah tak sebanding dengan dengan sponsor yang membantu publikasi acara secara besar-besaran,” tegasnya.

Selain itu, dukungan sponsor pun turut membantu masyarakat Indonesia menikmati hiburan dengan harga tiket yang mampu dijangkau dari disubsidi sponsor.

Hal yang sama juga dirasakan promotor musik rock, Log Zhelebour. Bagi Log, peraturan yang dibuat pemerintah ini tidak adil dan membunuh industri musik. Selain itu, ia juga menilai PP merupakan hal yang aneh. Soalnya, sponsor rokok tidak boleh menampilkan brandnya. “Ini kan aneh. Mana mau ada perusahaan mau memberikan sponsor kalau brand produknya tidak diperlihatkan,” tegasnya.

Hadirnya permasalah tersebut juga membuat pengamat musik, Denny Sakrie merasa miris. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki keseriusan dalam industri ini. Padahal sudah sangat jelas bahwa industri musik merupakan salah satu tonggak pariwisata nasional telah mampu memberi kampanye positif terhadap nama Indonesia.

Sebagai contoh, dalam urusan tempat pertunjukan, pemerintah harus melihat ke negara-negara tetangga yang mampu mensubsidi hal semacam itu. “Pemerintah seharusnya mendukung, bukan malah sibuk membuat pelarangan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, sejak dulu para seniman memang tak pernah diperhatikan oleh pemerintah. Ketika berhubungan dengan industri, para seniman selalu dikaitkan dengan pajak, tapi ketika tua nanti tergolek sakit, harus ada malam amal untuk mereka. “Negara abai pada seniman,” tegasnya.

Sementara itu menurut praktisi hukum Daru Supriyono, khusus masalah sponsorship, PP Tembakau memang tak melarang perusahan rokok untuk memberi sponsor, namun tidak boleh menampilkan brand mereka seperti orang memberikan hibah. “Nah, kira-kira apakah ada perusahaan yang mau memberikan uang tapi tidak memperlihatkan brand?” imbuhnya.

Baginya, warga Indonesia membutuhkan hiburan yang berkualitas. Lalu, ketika negara tidak mampu memenuhi kebutuhan itu dan ada sektor masyarakat yang mau membiayai tapi dilarang, maka dalam hal ini negara berlaku tidak bijak . (Adit)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta