Berita Terbaru:
Home » » Kisah Warga Korban Penggusuran Terselip YPMII

Kisah Warga Korban Penggusuran Terselip YPMII

Written By angkringanwarta.com on Thursday, December 19, 2013 | 07:55


Salah satu warga Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur tak kuasa menahan air matanya saat rombongan tim juru sita Pengandilan Negeri Tanggerang dengan didampangi polisi dan satpol PP memintanya untuk menandatangi surat pelepasan tempat tinggalnya.

Hanya dengan secarik coretan, perempuan parah baya ini terpaksa pergi dengan membawa segala macam kenangan yang telah diukir sekitar 30  tahun lamanya. 

Apa yang dialaminya ternyata juga turut dirasakan warga lainnya yang enggan melepaskan tempat tinggalnya. Namun, apalah daya segela macam perjuangan seakan sirna saat Pengadilan Negeri Tanggerang memenangkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami cuma bisa pasrah saja, mau bilang sama siapa lagi? Rakyat kecil tetap gak akan menang melawan pemerintah. Hukum kita kan runcing di bawah tapi tumpul di atas,” ujar perempuan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/12).

Keputusan memilih menempuh jalur hukum ini diambil, usai warga tak lagi mendapat kabar tentang Yayasan Muslim Islam Ihsan (YPMII). Bermodalkan uang sumbangan antar warga, mereka menyewa pengacara dan membawa kasus lahan yang mulai disengketakan sekitar tahun 2000,-an ke meja hijau.  “Sudah banyak mengeluarkan biaya. Tahu sendiri kan nyewa pengacara itu enggak murah,” katanya.

Jika sudah begini mau apa lagi, Rp. 50 juta adalah jumlah kompensasi yang mereka terima tanpa ada kompensasi mengenai bangunan. “Egois, kompensasinya tidak masuk akal. Rp. 50 juta diberikan pas kita sudah pindah, itupun dicicil. Sungguh tak punya hati nurani,” ungkapnya.

Sebenarnya, dirinya bersama warga lainnya mau menerima saja meninggalkan tempat mereka demi kepentingan umum terutama pendidikan, namun dengan negoisasi terhadap warga agar tak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sayangnya, negoisasi yang diharpakan tak kunjung datang. Warga merasa tak pernah didatangi pihak UIN/Kemenag untuk berdialog. Selama ini merekalah yang datang ke UIN untuk menemui pimpinan UIN di kantornya. 

Pelaksanaan sita eksekusi, menurut Panitera Sita Eksekusi Trino Irawan setelah adanya keputusan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung yang menetapkan tanah yang mereka tempati milik UIN Jakarta.

YPMII?

Dalam sengketa lahan antara kemenag dengan warga terselip nama Yayasan Muslim Islam Ihsan (YPMII). Namun, sayang hingga berita ini diturunkan YPMII masih misterius. Baik warga maupaun Kemenag mempunyai cerita masih-masing tentang YPMII. 

Berdasarkan keterangan warga puri,  mereka membeli lahan secara sah dari YPMII. “Kita beli ko bukan menyerobot. Pajak bangunan kami bayar, tanah beli sendiri, rumah bangun sendiri,” ujarnya.

YPMII sendiri, kata warga, merupakan lembaga/anak yang diasuh oleh Departemen Agama. “Jadi YPMII itu salah satu anak dari Departemen Agama yang kemudian diberikan uang dan membeli lahan yang berada disini,” imbuhnya.

Pada tahun 1970-an lahan 96.359 M2  awalnya cuma lahan kosong yang kemudian dijadikan perumahan oleh YPMII. “Saat ia datang sudah banyak rumah-rumah yang berdiri disertai plang-plang YPMII. Maka Ia dan beberapa warga lainnya membeli sebidang tanah untuk dijadikan tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Saat ini, warga mengaku tak mengetahui secara pasti ke mana YPMII, yang terdengar  bahwa yayasan tersebut telah bubar lantaran ketuanya, Sugiro dipenjara karena tersandung kasus korupsi. “Yang saya tahu nama pimpinannya pak Sugiro. Dia orang YPMII yang katanya berasal dari Departemen Agama. Saya beli tanah ini dari dia. Pimpinan YPMII dipenjara dan ga ada kabar lagi dari mereka,” kisahnya.

Sementara itu, soal kasus sengketa tanah tersebut, dalam situs http://kemenag.go.id,  Tim Kuasa Hukum Menteri Agama, Soefyanto dan As’ad Adi Nugroho, menjelaskan, YPMII dibentuk pada tahun 1957 atas prakarsa Kepala Jawatan Pendidikan Agama (Japenda) dengan persetujuan Departemen Agama. Sejak itu, lanjut TKH-MA, YPMII mendapat bantuan bersifat mengikat hingga 1960 sekitar 99 juta dan salah satunya digunakan untuk membeli tanah di Kec. Ciputat.

“YPMII dibentuk dengan tugas melaksanakan Pembangunan Proyek Lembaga Pendidikan Islam dan Pusat Kultur Islam/Islamic Center,” terang As’ad.

Soefyanto menambahkan bahwa berdasarkan putusan PN Jakarta Utara No. 12/PID/77/UT/Tol tanggal 28 Desember 1977, ST/STM YPMII diserahkan ke YPMII. Pada tahun 1988, seluruh kekayaan YPMII diserahkan kepada Departemen Agama berdasarkan Putusan No. 641/Pdt/1988.PN.JPST.

YPMII yang awalnya mengelola lahan milik Departemen Agama untuk para dosen lantaran lahan tersebut memiliki sisa, kemudian lahan ini dijual kepada warga sekitar. Kini, lahan ini dipinta kembali oleh Departemen Agama dan berimbas kepada penyitaan tersebut.

Kasubag Bantuan Hukum Kemanag yang juga pengacara dari UIN/Kemenag As'ad Adi Nugroho mengatakan Perumahan dinas UIN Jakarta/Kemenag yang terletak di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 96.250 meter persegi sesuai sertifikat yang dikeluarkan Kantor Agraria Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 1988.

"Jumlah rumah dinas tersebut saat ini terdapat 171 unit, 131 di antaranya dihuni oleh pensiunan dosen/karyawan UIN atau janda/duda para pegawai Kemenag," ujarnya.

Mengingat para penghuni rumah banyak tak sesuai dengan peruntukkannya, pihak UIN/Kemenag berencana akan mengosongkan lahan tersebut. Selain itu UIN juga akan menjadikan kawasan perumahan dosen untuk pengembangan kampus. Perintah pengosongan lahan dikeluarkan melalui Surat Edaran Rektor UIN bernomor Un.01/R/KS.03.02/513/2011 tertanggal 17 Oktober 2011.

Red


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta