Terdakwa tersebut bernama, Muhammad Soleh alias Oleng, Noriv,
Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg. Dari enam terdakwa
tersebut, satu terdakwa bernama Oleng, dituntut hukuman mati. Sedangkan lima
terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
Sebelum sidang kasus utama ini digelar, empat tersangka pembunuh dan pemerkosa Izzun mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan ini, Rabu 8 Agustus 2012. Hakim memutuskan kepolisian telah menempuh proses sesuai prosedur saat menetapkan mereka sebagai tersangka.
Berikut kronologi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun
Nahdiyah yang dibacakan Hartono dan Lukman Hakim sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Selasa, (4/12/2012).
Peristiwa itu, terjadi pada Jumat 6 April 2012 lalu, sekitar
pukul 21.00 WIB. Berawal dari korban yang berkunjung ke rumah Oleng, di Kampung
Garedog RT1/5 Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, Izzun mengeluh sakit kepala, terdakwa Oreg (rekan
Oleng) menyuruh terdakwa Noriv membelikan obat sakit kepala (Bodrek) serta
minuman soda merk Fanta. Izzun pun lalu disuruh minum dua Bodrek sekaligus.
Karena minum dua obat sekaligus, Izzun pun kemudian menjadi
pusing. Tak lama kemudian, Oreg menawarkan kepada teman-temannya itu. “Di dalam
ada cewek, mau enggak?” kata Oreg menawarkan kepada teman-temannya.
Oleng masuk ke dalam kamar, selama lima menit, kemudian disusul
oleh teman-temannya yang lain secara bergantian. Setelah mendapati perlakuan
seperti itu, Izzun mengancam Oleng akan dilaporkan ke polisi.
Karena merasa terancam, Oleng pun memberitahukan kepada
kawan-kawannya. “Bagaimana nih kita matiin saja, dijawab sama teman-temannya ya
udah,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Oleng lalu berpura-pura mau membeli nasi goreng, padahal
menurut JPU, dia mau mengambil golok untuk dimasukan ke dalam jok motor. Dengan
keadaaan tak berdaya, Izzun lalu dibawa ke lokasi pembunuhan naik roda dua ke
Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan posisi Izzun berada
di tengah.
Sesampai di lokasi pembunuhan, Oleng dan terdakwa lainnya
melakukan pemerkosaan lagi dengan posisi Izzun di atas motor. Setelah melakukan
pemerkosaan, Oleng langsung menghabisi korban.
“Menyatakan terdakwa Oleng bersalah dengan melakukan
pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285
KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Lukman
Hakim.
Adapun Hal–hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa biadab
melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan secara bersama-sama serta mempersulit
jalannya sidang. “Selain itu pelaku Oleng tidak menyesali perbuatannya,”
ujarnya.
Berbeda dengan Oleng, terdakwa lainnya dituntut lebih
ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup. Setelah mendengar pernyataan JPU,
Hakim yang diketuai Mahri Hendra dengan didampingi hakim anggota Bambang Edi
dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.
(Ahmad/Foto:Marifka/ANTARA)