Berita Terbaru:
Home » » Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Terancam Hukuman Mati

Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Terancam Hukuman Mati

Written By angkringanwarta.com on Friday, December 07, 2012 | 16:30

Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Nahdliyah, mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah? Ternyata kasus ini belum selesai persidangannya.

Terdakwa tersebut bernama, Muhammad Soleh alias Oleng, Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg. Dari enam terdakwa tersebut, satu terdakwa bernama Oleng, dituntut hukuman mati. Sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

Sebelum sidang kasus utama ini digelar, empat tersangka pembunuh dan pemerkosa Izzun mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan ini, Rabu 8 Agustus 2012. Hakim memutuskan kepolisian telah menempuh proses sesuai prosedur saat menetapkan mereka sebagai tersangka.

Berikut kronologi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun Nahdiyah yang dibacakan Hartono dan Lukman Hakim sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (4/12/2012).

Peristiwa itu, terjadi pada Jumat 6 April 2012 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari korban yang berkunjung ke rumah Oleng, di Kampung Garedog RT1/5 Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, Izzun mengeluh sakit kepala, terdakwa Oreg (rekan Oleng) menyuruh terdakwa Noriv membelikan obat sakit kepala (Bodrek) serta minuman soda merk Fanta. Izzun pun lalu disuruh minum dua Bodrek sekaligus.

Karena minum dua obat sekaligus, Izzun pun kemudian menjadi pusing. Tak lama kemudian, Oreg menawarkan kepada teman-temannya itu. “Di dalam ada cewek, mau enggak?” kata Oreg menawarkan kepada teman-temannya.

Oleng masuk ke dalam kamar, selama lima menit, kemudian disusul oleh teman-temannya yang lain secara bergantian. Setelah mendapati perlakuan seperti itu, Izzun mengancam Oleng akan dilaporkan ke polisi.

Karena merasa terancam, Oleng pun memberitahukan kepada kawan-kawannya. “Bagaimana nih kita matiin saja, dijawab sama teman-temannya ya udah,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Oleng lalu berpura-pura mau membeli nasi goreng, padahal menurut JPU, dia mau mengambil golok untuk dimasukan ke dalam jok motor. Dengan keadaaan tak berdaya, Izzun lalu dibawa ke lokasi pembunuhan naik roda dua ke Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan posisi Izzun berada di tengah.

Sesampai di lokasi pembunuhan, Oleng dan terdakwa lainnya melakukan pemerkosaan lagi dengan posisi Izzun di atas motor. Setelah melakukan pemerkosaan, Oleng langsung menghabisi korban.

“Menyatakan terdakwa Oleng bersalah dengan melakukan pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Lukman Hakim.

Adapun Hal–hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa biadab melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan secara bersama-sama serta mempersulit jalannya sidang. “Selain itu pelaku Oleng tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Berbeda dengan Oleng, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup. Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim yang diketuai Mahri Hendra dengan didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.




(Ahmad/Foto:Marifka/ANTARA
)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta