Berita Terbaru:
Home » » Mahasiswa Kaget, PR III UNJ Jadi Tersangka Korupsi

Mahasiswa Kaget, PR III UNJ Jadi Tersangka Korupsi

Written By angkringanwarta.com on Friday, December 09, 2011 | 09:29


Ditengah pembangunan yang digencarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kini, sivitas akademika dikagetkan dengan ditetapkannya Pembantu Rektor III bidang Kemahasiswaan, Fakhrudin Arbah sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat laboratorium dan perangkat lainnya seperti laptop.

PR III UNJ ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka karena bertindak selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang memenangkan tender konsorsium perusahaan Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Sementara itu, Tri Mulyono (Dosen Teknik Mesin UNJ) yang menjadi Ketua Panitia Lelang proyek tersebut juga berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tak heran atas kenyataan tersebut, mahasiswa kaget dengan perilaku salah satu pejabatnya. Hal ini diserukan oleh Wiru, bahwa perilaku PR III tidak sepatutnya dilakukan. Karena menjatuhkan harga diri kampus. "Tapi, saya pikir mereka kualat karena telah membohongi mahasiswa," tambahnya sambil memberikan informasi kepada mahasiswa lain dengan menggunakan mikrofon pagi ini.

Sebenarnya, kekagetan mahasiswa ini dipicu dengan melihat perilaku Fakhrudin yang cukup "baik" dihadapan mahasiswa. Apalagi, mantan dosen FIP UNJ ini juga disinyalir hanya menjadi korban politisasi pejabat-pejabat birokrasi lainnya.

Hal ini tercetus dari beberapa mahasiswa yang tadi malam telah mengetahui kabar tersebut dan melakukan diskusi kecil di depan pelataran depan BNI UNJ. Pasalnya, rektor UNJ sendiri tidak diseret sebagai tersangka korupsi. "Ya, seharusnya rektor terlibat. Nggak mungkin rektor nggak tahu," ujar Dani, mahasiswa FBS UNJ.

Meski demikian, kata Avi, lingkaran korupsi ini memiliki jaringan yang cukup luas. Pasalnya, anggaran pengadaan barang ini masuk kedalam Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Dirjen Pendidikan Tinggi. Sehingga Rektor UNJ dipastikan mengetahui adanya kesepakatan antara UNJ dengan tender konsorsium yang dimiliki Nazaruddin.

"Ini yang seharusnya diangkat, gue pikir PR III terjebak karena telah menandatangani perjanjian tersebut. Apalagi Kejagung juga telah melihat bukti otentik yang telah ditanda tangani PR III," ungkap Avi.

Menariknya, hingga berita ini ditulis, hampir seluruh mahasiswa ramai membicarakan PR III UNJ yang menjadi tersangka. Dari informasi yang berkembang, bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ besok (9/12/2011) akan menggelar dialog bersama dengan jajaran pejabat kampus. Mulai jajaran Rektorat, Dekanat hingga Ketua Jurusan.

Menanggapi hal ini, Fiki selaku kordinator Solidaritas Pemuda Rawamangun (SPORA) wilayah UNJ mengungkapkan, bahwa acara besok sebenarnya hanya menjadi ruang sosialisasi dan klarifikasi BEM UNJ dengan jajaran rektorat. Apalagi, dalam acara tersebut terdapat rencana mendeklarasikan Anti Korupsi UNJ.

“Ini aneh, secara sistem keuangan yang terdapat di UNJ sudah mendukung adanya korupsi. Kok, malah ada acara deklarasi-deklarasi segala,” jelas Fiki yang juga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial.

Pasalnya, lanjut Fiki, kebijakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yang belum lama disahkan UNJ belum pernah ada transparansi dan akuntabilitas. Padahal, seharusnya ada pengawas eksternal dan internal. “Tapi itu nihil,” ujarnya lagi.

Hakikatnya, pernyataan Fiki diatas dipicu bahwa yang melakukan korupsi tidak hanya PR III UNJ dan satu dosen Teknik Sipil. Tetapi banyak orang-orang dalam rektorat yang melakukannya juga. Karena sistem yang berlaku di UNJ sangat mendukung para pegiat korupsi melakukan kegiatannya.

“Dua tersangka (Fakrudin dan Tri) itu salah. Tapi tidak langsung di kriminalisasikan. Ya, seakan jika dua tersangka tersebut menjadi terpidana berarti UNJ sudah tidak ada koruptor. Ini yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejagung menduga bahwa kedua tersangka tersebut telah berhasil menggelembungkan harga pengadaan alat sebesar Rp 17 milyar dan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Diperkirakan, negara dirugikan sebesar Rp 5 milyar.

Menariknya, hingga berita ini di turunkan. Pihak Kejagung belum juga mengirimkan surat penetapan untuk para tersangka. Namun, UNJ telah mendapatkan surat perihal bantuan pemanggilan saksi untuk 10 orang. (Hendro/UNJ)




Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta