Berita Terbaru:
Home » » DKI Perbaharui Pergub Kawasan Dilarang Merokok

DKI Perbaharui Pergub Kawasan Dilarang Merokok

Written By angkringanwarta.com on Friday, June 01, 2012 | 10:13

Oleh Tia Agnes

JAKARTA- Bertepatan dengan Hari Anti Tembakau Sedunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaharui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kawasan dilarang merokok yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Agar penerapannya lebih efektif, maka dalam Pergub yang baru lebih detil,” kata Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat Mara Oloan Siregar saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta Pusat Kamis (31/5).

Menurut Oloan, dengan munculnya Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 yang menghilangkan kata ‘dapat’ pada pasal 115 ayat 1. “Tapi secara detilnya smoking area tidak berada dalam gedung, nantinya akan ada di luar gedung,” ujarnya.

Awalnya Pergub yang lama dengan Nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok. Kemudian, diperbaharui menjadi Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Pergub ini juga adalah penyempurnaan dari dua peraturan sebelumnya yakni Pergub Nomor 75 tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 tahun 2010 Perubahan Atas Pergub Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam Pergub ini diatur secara detil mengenai peran serta pengelola tempat, gedung, angkutan umum dan pengelola tempat-tempat tersebut wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat dengan mencantumkan nomor telepon. Selain itu, ke depannya ada pengawasan terdistribusi dan terdesentralisasi ke instansi di provinsi hingga kelurahan terhadap kawasan dilarang merokok ini.

Oloan menjelaskan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pengawasan di 500 gedung. Rinciannya, 52 mal, 86 restoran mandiri, 61 hotel, 72 kantor swasta, 64 tempat ibadah, 50 sekolah, 66 kantor pemerintah, dan 54 angkutan umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pengawasan terhadap gedung-gedung ini sudah dilakukannya sejak 2011 lalu. Namun, saat itu masih terdapat 745 gedung yang belum bekerja sama. ‘Hanya 62 persen gedung se Jakarta yang mematuhi kawasan dilarang merokok ini,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan ini, pihaknya, kata Ridwan, menerbitkan surat peringatan kepada 246 gedung yang tidak taat. Serta kepada pengelola gedung wajib melakukan perbaikan kawasan dilarang merokok dan harus memberikan laporan kepada BPLD DKI Jakarta.

Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta