Berita Terbaru:
Home » » Banggar Ingkari Fungsi Kuasa Anggaran DPID

Banggar Ingkari Fungsi Kuasa Anggaran DPID

Written By angkringanwarta.com on Wednesday, September 12, 2012 | 14:24

Badan Anggaran (Banggar) DPR kembali mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, dari persidangan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada selasa (4/9/2012) dengan terdakwa mantan anggota Banggar Fraksi PAN (Wa Ode Nurhayati), diketahui dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Pramudjo Pratoposuhardjo (Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan). Ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah berhasil membuat kesepakatan kualifikasi dan kriteria daerah penerima DPID. Namun, kesepatan itu diingkari oleh Banggar dan terindikasi telah menyimpang dari fungsi kuasa anggaran DPR.

Dari persidangan ini pula, saksi diatas coba menjelaskan, justru Banggar malah mengeluarkan versi sendiri daftar daerah penerima DPID. Hal ini pula yang menjadi pengingkaran Banggar. Pasalnya, daftar tersebut justru tidak mengacu pada kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dan DPR.

“Ada 32 daerah yang seharusnya menerima DPID, namun dikeluarkan dari daftar yang dibuat Banggar,” kata Pramudjo selaku saksi dalam persidangan Tipikor.

Tak pelak, kondisi diatas membuat pihak Kementerian Keuangan melayangkan surat protes terkait langkah Banggar yang dianggap “aneh”. Sayangnya, justru surat protes tersebut hanya mendapatkan respon atas situasi yang tengah terjadi, dan merupakan keputusan final. Dengan demikian, daftar tersebut langsung ditetapkan sebagai lampiran APBN 2011.

Bagi Ronald Rofiandri, selaku Direktur Monitoring, advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), bahwa yang diungkap oleh saksi membuktikan adanya disposisi dalam menjalankan kewenangan. Sehingga dalam kasus DPID ini Banggar bersikap tanpa rasionalitas.

Tak heran, Ronald menyarankan untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan fungsi anggaran DPID ini mesti ada dua hal yang dilakukan. Pertama, Penegakan hukum. Artinya dalam kasus ini penegak hukum harus lebih telaten dalam pengembangan penyidikan. Apalagi belum lama, PPATK sempat menemukan beberapa rekening yang tidak wajar dari pelbagai anggota Banggar.

“Ini juga bisa menjadi ruang baru dalam pengusutan kasus lainnya dengan modus-modus penyalahgunaan anggaran di DPR,” ujar Ronald melalui siaran persnya tadi malam (11/9/2012).
Kedua, lanjut Ronald, harus dilakukan pembenahan substansial terhadap kewenangan Banggar. Yaitu penafsiran terhadap Pasal 107 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Pasal 65 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib. Dengan demikian, kewenangan ini akan membawa pemahaman bahwa lembaga yang disebutkan diatas merupakan mitra yang sejajar dan saling melengkapi antara Pemerintah dan DPR dalam membahas setiap proses pendahuluan (perencanaan), pembahasan RUU APBN, dan dalam menentukan prioritas dan alokasi. (Hendro)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta