Berita Terbaru:
Home » » PSHK : Reformasi Sistem Pembahasan APBN

PSHK : Reformasi Sistem Pembahasan APBN

Written By angkringanwarta.com on Wednesday, September 12, 2012 | 20:33

Jakarta (12/09/2012). Bertumbuh suburnya para mafia anggaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat masyarakat resah. Pasalnya, uang negara “amblas” hanya untuk kepentingan golongan tertentu. Hal ini pula yang pernah dijelaskan oleh pelbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada Agustus 2012. Tiga LSM tersebut menjelaskan, jika dalam pembahasan APBN terdapat unsur-unsur yang dapat melahirkan mafia anggaran.

Melihat kondisi diatas, tiga lembaga tersebut menyarankan agar DPR melakukan reformasi terkait sistem pembahasan APBN. Hal ini perlu dilakukan agar kebocoran dana negara dapat diselesaikan secara maksimal. Apalagi salah satu kasus yang belum juga tuntas seperti korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menjadi bukti nyata kalau mafia anggaran telah hadir dalam tubuh Badan Anggaran DPR.

Tak heran, jika tiga LSM tersebut coba mendesak agar reformasi sistem pembahasan harus segera dilakukan. “Perlu direformasi sistem dan mekanisme pembahasan APBN, khususnya di Banggar,” ujar Ronald Rofiandri, selaku Direktur monitoring dan advokasi PSHK melalui surat elektroniknya.

Bagi PSHK, ada tiga hal yang mesti dilakukan agar mafia anggaran tak lagi dapat bertumbuh subur dengan sistem yang ada. Pertama, pimpinan DPR dan Badan Kehormatan (BK) wajib memanggil pimpinan Banggar serta meminta klarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh saksi dari Kementerian Keuangan dalam persidangan kasus korupsi DPID.

“Penyampaian klarifikasi atau keterangan dilakukan secara terbuka guna menjaga akuntabilitas dan menghindari upaya mengaburkan fakta,” tambahnya.
Kedua, pimpinan Banggar harus menyampaikan kepada masyarakat tentang latar belakang dan pertimbangan Banggar memutuskan. Artinya, Banggar tidak melulu mengacu kepada kesepakatan awal dengan pemerintah terkait kualifikasi dan kriteria daerah penerima DPID serta kualifikasi dan kriteria daerah penerima DPID versi Banggar; daftar daerah penerima DPID versi Banggar (termasuk tidak menempatkan 32 daerah yang sebelumnya masuk dalam usulan daftar penerima DPID versi pemerintah, dan memeriksa alasan atas tanggapan Banggar atas surat protes yang dikirim pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Ketiga, Badan Legislasi (Baleg) DPR yang saat ini sedang menyusun dan akan melakukan harmonisasi RUU Perubahan atas UU MD3, wajib menempatkan aturan tentang transparansi dan akuntabilitas Banggar secara lebih ketat dan terukur. “Ini wajib dilakukan, agar mafia anggaran tidak bertambah subur.” (Hendro)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta