Berita Terbaru:
Home » » Dua kandidat Saling Lapor, Panwaslu Cukup Adilkah?

Dua kandidat Saling Lapor, Panwaslu Cukup Adilkah?

Written By angkringanwarta.com on Thursday, September 13, 2012 | 00:45

Jelang Pilkada DKI putaran kedua, kedua tim sukses dari kedua calon saling melapor tentang pelanggaran yang dilakukan para kandidat Gubernur. Namun, dari sekian banyaknya pelaporan yang dilakukan tim sukses Jokowi-Basuki, Panwaslu memutuskan itu bukan bagian dari pelanggaran kampanye.

Pelaporan dimulai terhadap raja dangdut Rhoma Irama kepada Panwaslu, Rhoma dianggap telah melakukan pelanggaran dengan memberikan ceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam ceramahnya, ia menyebutkan wajib untuk mengetahui SARA dan identitas dari seorang calon pemimpin. Selain itu, ia juga menyebutkan, Jokowi itu beragama Muslim, tetapi orangtuanya Nonmuslim.

Pelaporan kembali dilakukan kubu Jokowi, melalaui Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Nachrowi Ramli atau biasa disapa Nara ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Ia dilaporkan terkait pernyataan kontroversialnya yang dilontarkan pada acara Lebaran Betawi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi di Jakarta Utara, Senin (10/9/2012) kemarin.

Mengenai pernyataan Nara berbunyi, “Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi,," kata Nara kala itu.

Selanjutnya, Tim advokasi Jakarta Baru kembali melapor kepada Panwaslu, atas mobil dan spanduk berbau kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. "Kami menemukan spanduk-spanduk dukungan kepada Foke tersebar di wilayah Kelapa Gading dan mobil kampanye lengkap dengan atributnya tampak berkeliaran di Cikini, Jakarta Pusat pada hari Senin (10/9/2012)," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, Rabu, (12/9/2012).

Mengenai pelaporan yang dilayangkan Tim Advokasi Jakarta Baru, Panwaslu belum menunjukan sikap. Berbeda halnya, laporan yang dilontarkan kubu Foke-Nara terkesan langsung direspon Panwaslu, diwakili Ramdansyah memutuskan iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

"Sesuai dengan keputusan pada rapat pleno pukul 14.00 WIB, Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta," kata Ramdansyah, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Ramdansyah menyatakan, sebenarnya sudah ada tawaran mediasi dari pihak Foke-Nara untuk meminta Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto meminta maaf terkait iklan di stasiun televisi nasional.

"Namun, sampai saat ini APPSI tidak mau memenuhi iktikad dari tim Foke-Nara. Kalau secara verbal, dari tim Foke-Nara tidak ada permohonan maaf, mereka akan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Apa yang dilakukan APPSI, kata Ramdansyah, sudah masuk ke ranah tindak pidana Pilkada DKI Jakarta karena semua unsur pelanggaran kampanye terpenuhi.

Ramdansyah mengaku, selama proses penanganan masalah ini, Panwaslu DKI sudah memanggil dua tim pasangan calon gubernur DKI pada Kamis (30/8/2012) lalu. Kemudian, pada Sabtu (1/9/2012), seharusnya Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Panwaslu dan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Senin (3/9/2012). Namun, Prabowo kembali mangkir karena sedang tidak berada di Indonesia.

Selanjutnya, Rabu (5/9/2012), biro iklan telah memenuhi panggilan Panwaslu DKI untuk memberikan klarifikasi. Dua media penyiaran, MetroTV dan TVOne, juga sudah memberikan klarifikasi.

Permasalahan ini berawal, pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta.

Tim Foke-Nara selanjutnya menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada tanggal 27 Agustus 2012. (Arul)

Catatan ini berdasarkan segala sumber , jika ada yang merasa kurang atau tidak yakin silahkan cari di Google



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta