Berita Terbaru:
Home » , » LS-ADI, Tolak RUU Keamanan Nasional

LS-ADI, Tolak RUU Keamanan Nasional

Written By angkringanwarta.com on Sunday, October 21, 2012 | 20:45


Tolak RUU Keamanan Nasional!
RUU Kamnas = RUU PKB Gaya Baru = Kontra Demokrasi, Pro Investasi Asing

Peraturan mengenai keamanan nasional merupakan peraturan yang umum dijumpai dalam praktek ketatanegaraan modern. Hal tersebut mengingatkan bahwa keamanan nasional merupakan suatu aspek penting karena terkait stabilitas politik dan sosial suatu negara, persepsi atas ancaman dan keutuhan negara. Dalam konteks Indonesia yang berada dalam masa transisi, peraturan mengenai keamanan nasional merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keamanan agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang menjadi pilar reformasi.

Pembaharuan di sektor keamanan tersebut penting dilaksanakan untuk memutus paradigma praktek penyalahan penggunaan klausul keamanan nasional oleh rezim yang terdahulu untuk merepresi dan meredam aspirasi masyarakat. Penyalahgunaan tersebut merupakan pengalaman masa lalu yang muncul dalam rangkaian tindakan seperti; penahanan tanpa prosedur pengadilan, pembatasan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, dan berbagai tindakan lainnya.

Dalam konteks dan semangat reformasi  sektor keamanan seharusnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas) lahir. Kami dari Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), menilai bahwa masih banyak ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal RUU Keamanan Nasional yang pro terhadap investasi asing dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi seperti;

Misi Pasal 20 poin 3 RUU Kamnas cenderung mengamankan seluruh pembangunan nasional dari ancaman, hambatan dan gangguan. Dengan menggunakan terminologi UU Kamnas, maka hambatan, ancaman dan gangguan terhadap pembangunan nasional, pasti disebut sebagai ancaman nasional. Sementara di lain pihak, arah pembangunan kita yang terangkum dalam Master Plan Perluasan dan Percepatan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang akan mengeruk sumber daya alam dan energi di negeri ini, jelas pro terhadap asing.

Terminologi dan definisi Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas masih berbasis keamanan komunal. Semestinya jaminan keamanan adalah untuk tiap-tiap individu, tiap warga negara yang hidup di Indonesia terjamin keamanannya.

Pasal 17 dan 54 RUU Kamnas akan berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil yang dianggap negara mengancam keamanan nasional maka secara leluasa negara dapat menggunakan elemen militer untuk meredam kegitan tersebut.  Kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani, dan buruh yang kritis tentu menjadi objek utama pasal ini.

Sejak 1999 lalu, LS-ADI telah menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB), karena semangat kebijakan tersebut mengebiri hak-hak sipil dalam iklim demokrasi. Kenyataannya bahwa, ruh dan semangat RUU Kamnas yang sedang digodok DPR RI, sama saja (jika tidak mau dikatakan lebih bahaya) dengan RUU PKB. Mengingat historis penolakan kami secara organisasi, kemudian terusiknya moral kami sebagai mahasiswa, dan dalam rangka menjaga proses demokratisasi di Indonesia yang pro terhadap supremasi sipil dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, maka RUU Kamnas harus ditolak. Bergerak, Berjuang, Bersama!



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta