Berita Terbaru:
Home » » Pemerintah SBY Wajib Bela 2 TKI Divonis Mati di Malaysia

Pemerintah SBY Wajib Bela 2 TKI Divonis Mati di Malaysia

Written By angkringanwarta.com on Monday, October 22, 2012 | 16:18


Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintahan SBY untuk terus melakukan pembelaan dan pendampingan hukum terhadap kedua TKI  di Malaysia yang divonis mati, karena menangkap pencuri yang merupakan  seorang warga Malaysia.

"Saya mendesak pemerintahan SBY untuk mendapangi proses banding sehingga TKI dapat dibebaskan dari vonis hukuman mati," tegasnya, Senin (22/10).

Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini mengaku telah mengumpulkan informasi soal vonis mati yang menimpa Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) warga asal Pontianak Utara, Kalimantan Tengah, yang tengah bekerja sebagai pejaga rental Playstation di Malaysia.

Politisi PDIP juga menbahkan, hukumaan yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Syah Alam sangat tidak adil. Hakim itu, lanjut Rieke, telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Menurutnya, jika TKI kita dianggap bersalah, maka kemungkinan besar sanksi yang didapat ialah sanksi maksimal tanpa mempertimbangkan motif di balik tindakannya.

"Kami juga berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pejabat di KBRI hingga KJRI atas tidak adanya pendampingan hukum bagi kedua TKI sehingga kedua TKI mendapat vonis hukuman mati," tutur Rieke.

Selain itu, Rieke menyatakan, Menlu Marty Natalegawa, yang terkesan selalu berusaha menunjukkan pemerintah sudah komplit dalam menangani TKI yang divonis mati di luar negeri, ternyata masih ada.

"Menteri Luar Negeri mengatakan kasus termasuk terkena hukuman mati menurun 40 persen, namun, jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati tetap banyak," papar Rieke.

Kasus itu bermula saat keduanya tengah tidur di rumahnya, di jalan 4 nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Saat itu, tiba-tiba datang seorang pencuri yang masuk ke rumah mereka melalui atap.

Mengetahui hal itu,  Frans berusaha menangkap pencuri bernama Kharti Raja dan sempat terjadi perkelahian. Setelah berhasil ditangkap, pencuri dikunci dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Belakangan diketahui sang pencuri sedang berada dalam pengaruh narkoba. Lucunya, pada 18 Oktober 2012, dua saudara ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.

Melalui pengacara mereka, Yusuf Rahman, kedua TKI tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan). (Yatna)


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta