Berita Terbaru:
Home » , » Diskusi Publik: Hak dan Etika Merokok di Kampus

Diskusi Publik: Hak dan Etika Merokok di Kampus

Written By angkringanwarta.com on Monday, October 01, 2012 | 22:29

Sehubung akan diadakannya diskusi publik, dengan tema ”Hak dan Etika Merokok di Kampus” yang diselenggarakan angkringanwarta, pada:

Hari/tanggal      : Jum’at, 5 Oktober 2012
Waktu                 : 19.00 WIB - selesai
Tempat        : ”Cafeloshophy” (depan kampus UMJ Ciputat)  

Pembicara       : 
1. Abhisyam DM (Koordinator Nasional Komunitas Kretek)
2. Wong Dzolim (Budayawan)
3. BEM Fak. Kedokteran UIN




Berkaitan dengan itu, maka kami mengundang saudara/i untuk ikut serta demi sukses dan lancarnya kegiatan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.





Diskusi publik
“Hak dan Etika Merokok di Kampus” 

Persoalan rokok tak hanya tak hanya menjadi pembahasan kalangan elit pemerintahan dengan RPP tembakaunya Kretek adalah barang yang legal untuk diperjualbelikan. Sebagai barang yang legal dikonsumsi, setiap warga Negara berhak mengkonsumsi kretek. Namun dewasa kini, hak warga negara untuk mengkonsumsi kretek dibatasi oleh berbagai peraturan hukum yang disahkan pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagai contoh, dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan di pasal 9 memerintahkan warga Negara untuk menghargai hak orang lain untuk sehat yang dengan kata lain meminta pengkretek menghargai hak orang lain untuk tidak menghirup asap kretek. Karena itulah dibanyak daerah disahkan peraturan daerah (Perda) tentang katawasan tanpa asap rokok. Di DKI Jakarta misalnya, telah dibuat Pergub DKI 50 Tahun 2012 yang memutakhirkan peraturan hukum tentang kawasan tanpa asap rokok.

Dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut, warga Negara yang menjadi konsumen kretek dibatasi ruang geraknya demi menghargai hak orang lain untuk sehat. Padahal, hak mereka untuk menghisap kretek dijamin oleh UU No  8 Tahun 1999. Selain itu, keberadaan ruangan “khusus merokok” yang harusnya menjadi konsekuensi dari diberlakukannya kawasan tanpa rokok pun tak menjadi perhatian pelaku kebijakan.

Persoalan itu tak hanya melanda di kalangan pemerintah, bahkan masuk bahkan masuk dalam lingkup dunia universitas. Kampus pada dasarnya merupakan bagaian sekolompok dianggap mempunyai kapasitas berpikir kritis dan lebih peka untuk menyikapi, namun patut disayangkan kampus ikut berperan membunuh rokok dengan mengeluarkan sebuah kebijkan yang diatur dalam kode etik lengkap dengan sanskinya lihat tertera dalam kode etik.

UIN Jakarta misalnya, sanksi yang tertera dalam Buku Saku Panduan Kode Etik Mahasiswa BAB VII pasal 26 mengenai larangan merokok dinilai memberatkan mahasiswa. Pada Kode Etik tersebut, mahasiswa yang terbukti melanggar peraturan akan dikenai denda sebesar Rp50.000.

Seandainya hal demikian benar-benar adanya, lantas apa yang akan terjadi. Generasi muda (Mahasiswa) besar kemungkinan turut mengamini bahwa rokok pun menjadi barang haram yang keberadaan wajib dimusnahkan.

Atas dasar itulah kami mengajak kawan-kawan untuk gabung dalam acara diskusi dengan tema “Polemik Tembakau di Indonesia” yang diadakan angkringanwarta dengan harapan masyarakat Indonesia dapat memahami lebih detail tentang berbagai faktor dibalik polemik tembakau.

 


Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta