Berita Terbaru:
Home » » Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN

Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, December 18, 2012 | 17:30


Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Izzun Nahdliyah (24), Mahasiswi FISIP, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/12/12). Sedangkan lima terdakwa lainnya (Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg) divonis 20 tahun penjara.

Putusan tersebut hampir sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Selasa (4/12/2012) yang menuntut kelimanya hukuman penjara seumur hidup. Namun, putusan hakim pada persidangan kali ini jauh lebih ringan.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

Setelah menjatuhkan vonis, Machri Hendra  sebagai Majelis Hakim, menyampaikan, hal yang memberatkan dari kasus ini adalah perbuatan terdakwa tidak berkeprimanusiaan. “keterangan terdakwa berbelit-belit dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tambah Machri.

Saat hakim menanyakan apakah Oleng menerima putusan tersebut. Oleng langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir untuk banding. Namun, di luar ruang sidang, Oleng menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena merasa masih ada harapan untuk membuktikan fakta sebenarnya. 

"Saya tidak melakukan pemerkosaan, cuma membunuh saja. Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya. Karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," katanya.

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku menyesalkan keputusan hakim. “Jelas sekali putusan hakim ini mengeyampingkan fakta-fakta persidangan. Putusan hakim lebih mendominasi melihat BAP Polisi saja," jelasnya.

Ferdinand menambahkan, sejak awal terdakwa Oleng sudah menyatakan bahwa pembunuhan hanya dilakukannya seorang diri tanpa bantuan lima terdakwa lainnya, dan tak ada pemerkosaan di dalamnya.

Atas vonis tersebut pihaknya akan mengadukan hal itu ke Pengadilan Tinggi. "Karena majelis tidak melihat fakta-fakta yang terjadi di muka sidang," katanya.


(Ahmad)




Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta