Berita Terbaru:
Home » » Setelah RSBI Dibubarkan, Apa Lagi?

Setelah RSBI Dibubarkan, Apa Lagi?

Written By angkringanwarta.com on Thursday, January 10, 2013 | 11:00


Pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional)/SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) pada selasa, (8/1/2012) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mendatangkan beragam pandangan dan tanggapan, ada yang menilai akan berakibat terhadap mutu pendidikan dan motivasi belajar siswa. Ada pula yang menilai putusan MK kurang melakukan kajian mendalam.

Sementara MK sendiri mengambil langkah pembubaran RSBI karena Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional.

Sorotan terus menerus kepada RSBI, mulai dari timbulnya diskriminasi terhadap hak-hak pendidikan masyarakat, berbiaya mahal dan hanya untuk orang kaya.

Putusan MK tentang pembubaran RSBI ini, tentu menimbulkan pertanyaan, setelah RSBI dibubarkan,  apa lagi yang akan menerpa dunia pendidikan di negeri ini?

Bangsa yang besar tidak dapat dipisahkan dari kualitas dan mutu dunia pendidikannya. Setidaknya ini satu landasan berpikir Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya mencari formulasi yang tepat terhadap sistem pendidikan nasional.

Terlepas dari pro kontra keputusan MK yang membubarkan RSBI/SBI atau pendapat yang mendukung penerapannya, masyarakat tetap berharap pemerintah harus mampu menciptakan pendidikan berkualitas untuk semua anak bangsa tanpa pandang bulu. Padahal, sesuai UU 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".

Menikmati pendidikan yang berbiaya murah dan berkualitas merupakan bentuk perwujudan hak yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Hak memperoleh fasilitasi pendidikan harus dijamin melalui subsidi negara secara berkelanjutan melalui alokasi anggaran negara yang layak.

Sayangnya, filosofi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) menjadikan pendidikan bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab negara. Negara seolah lepas tangan dalam membiayai pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan justru dilepas sebagai "kewajiban" masyarakat untuk ikut andil dalam pembiayaan pendidikan.

Negara ini telah lama mendambakan banyaknya anak bangsa yang berkualitas. Mampu mengelola bangsa ini dengan baik dan mampu mengelola sumberdaya alam yang melimpah dengan upaya sendiri, tanpa harus didikte asing.


(Ahmad)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta