Berita Terbaru:
Home » » Kasus Plagiat, Komaruddin Hidayat Tutup Mulut

Kasus Plagiat, Komaruddin Hidayat Tutup Mulut

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, May 21, 2013 | 20:45


Akhir-akhir ini sivitas akademika UIN Jakarta kembali dihebohkan dengan berita kasus plagiat yang dilakukan dosen sekaligus Wakil Dekan (Wadek) Bidang Administrasi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).

Berdasarkan bukti yang beredar, salah satu tulisan Wakil dekan II bid. Administrasi Umum FSH, Jaenal Aripin di buku yang berjudul Hukum Keluarga, Pidana dan Ekonomi disalin hampir 99 persen dari buku Delik Penodaan Agama dan Kehidupan Beragama dalam RUU KUHP yang ditulis Dosen FSH, Rumadi. 

Kasus tersebut dapat dikatakan cukup memalukan. Pasalnya, Jaenal selaku orang yang bergelut dalam dunia pendidikan malah melakukan tindak kejahatan.

Lebih memalukan lagi, Komaruddin Hidayat selaku rektor malah bersikap terkesan acuh dengan melempar tanggungjawab. Ia mengatakan, kasus plagiarisme biarlah Wakil Rektor Bidang Pengembangan Lembaga dan Kerjasama, Jamhari Makruf yang mengurusi. “Kamu tanya ke Pak Jamhari saja,” kata Komaruddin

Ia pun meminta agar kasus tersebut untuk tidak diekspos terlalu jauh. “Kami tidak mau kasus ini tersebar ke luar,” pintanya (lihat Tabloid INSTITUT Edisi XXV)  

Padahal, dalam setiap kesempatan Komaruddin acap kali mengatakan bagaimana UIN dapat menciptakan kampus madani, kampus yang berkeadaban, serta kampus yang menghasilkan alumni dengan kedalaman dan keleluasaan ilmu. 

Dan tentunya, Komaruddin yang bergelut dalam dunia pendidikan memahami benar bagaimana Undang-undang yang mengatur hukum seorang plagiat. Hal itu tertera jelas dalam setiap karya seseorang Undang-Undang Hak Cipta UU nomor 19 Tahun 2002, delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta dalam hal ini penulis buku, merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyanya, maka polisi dapat menindaknya. 

Kejadian tersebut semakin mempertegas, bahwa dunia pendidikan sekarang hanya menciptakan manusia-manusia penjiplak, sebagaimana dikatakan Pemilik sekolah alam Kandank Jurank Doank (KJD), Dik Doank bahwa sistem pendidikan di negeri ini tidak menjadikan manusia sebagai pencipta maupun penemu, akan tetapi justru menjadi penjiplak dan penyontek. “Karena selama budaya penjiplak dan peniru masih merajalela, bangsa ini tidak bisa menjadi bangsa penemu,” ujarnya.

Kasus Plagiarisme yang dilakukan Jaenal Aripin hanyalah satu dari sekian banyak kasus-kasus serupa di UIN yang mencuat ke permukaan. Sebelumnya kasus plagiarisme ada di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

(Jong)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta