Berita Terbaru:
Home » » UU ITE Kembali Makan Korban

UU ITE Kembali Makan Korban

Written By angkringanwarta.com on Thursday, September 05, 2013 | 21:26

Usai kasus yang menjerat ibu rumah tangga, Prita Mulyasar  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dasar pencemaran nama baik kembali memakan korban. 

Kali ini, pasal yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik' menjerat pemilik akun twitter @benhan atau Benny Handoko.

Benny ditahan setelah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun melaporkannya ke pihak berwajib lantaran merasa nama baiknya tercemar oleh kicauan Benny. Atas laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, Polda Metro Jaya menetapkan Benny sebagai tersangka dan saat ia dikabarkan telah mendekam di LP Cipinang, Kamis (5/9).

Kabar tersebut membuat sejumlah pengguna twitter merasa terkejut. Para pengguna jejaring sosial ini mendesak agar @benhan segera dibebaskan dari jerat UU ITE terebut. Salah satu permintaan tersebut dikicaukan pemilik akun ‏@DedikPriyanto. "Lupakan MU, Arsenal, Liverpool, City, Spurs dan lain-lain. Mari dukung @benhan yg ditahan karena twitwar dengan Misbakhuno," kicaunya.

Dukungan serupa juga dikicaukan Robertus Robet. Pemilik dengan nama akun ‏@Republik_Baru menyatakan pembelaan terhadap @benhan. "Benhan fans Arsenal yg suka bikin kesal. Tapi dia tau mana yg benar dan yg bathil. Hari ini dia jelas dizalimi....Dia mesti kita bela!," kicaunya.

Terkait UU ITE sendiri sebenarnya menuai belbagai kecaman sejumlah pihak. Mereka menilai UU tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Bahkan beberapa aliansi menilai, rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi.

Selain itu, UU ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.

Adapun isi perang kicauan antara mereka berdua. "@benhan Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."

"@benhan Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."

Kemudian seseorang memberitahu Misbakhun bahwa ada akun bernama @benhan yang menyebut nama Misbakhun. Barulah Misbkahun merespon melalui twitternya.

"@misbakhun Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda?"

"@misbakhun Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dari mana? Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan"

Perang twitter kian memanas saat @benhan menuduh hakim yang membebaskan Misbakhun menerima suap. "@benhan: @misbakhun 1. perampok bank century: vonis bersalah pidana di 3 pengadilan sebelum PK dikabulkan. Skrg keputusan PK MA diragukan sarat suap."

@ayodiaKelana






Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta