Berita Terbaru:
Home » » SBY Sampaikan Belasungkawa Kepada Korban Kecelakaan di Bintaro

SBY Sampaikan Belasungkawa Kepada Korban Kecelakaan di Bintaro

Written By angkringanwarta.com on Tuesday, December 10, 2013 | 07:28

Melalui akun twitter, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan rasa duka atas musibah kecelakaan antara kereta komuter Line dengan truk tangki bermuatan bensin milik Pertamina di Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12) kemarin.

" Kita berduka atas tragedi kecelakaan Commuter Line di Bintaro. Semoga keluarga korban diberi ketabahan," kicaunya

Terkait korban kecelakan tersebut, SBY mengaku telah menghubungi Menteri Perhubungan EE Mangindaan guna membantu seluruh korban. "Beban keluarga korban harus diringankan," kicaunya lagi.
SBY mengaku tengah menunggu hasil investigasi dari KNKT. Menurutnya, dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut  antara KRL dengan truk tangki terjadi di perlintasan KRL Pondok Ranji, Jakarta Selatan. Akibatnya, gerbong khusus wanita di bagian depan terguling.

Sesaat setelah kereta terguling, dari ruang masinis keluar asap hitam dan tak lama kemudian bunyi ledakan berkali-kali, api pun menyala. Api berkobar hebat karena truk tangki bermuatan penuh BBM.

Kecelakan tersebut diduga akibat kesalahan pengemudi truk yang tidak mematuhi peraturan. Supir disebut tak menghiraukan rambu yang sudah berbunyi di perlintasan Pondok Betung.

Padahal, kata pihak KAI, palang pintu sudah bergerak turun. Namun, karena palang pintu bergerak lambat, kemungkinan truk itu menerobos sehingga badan truk tertabrak kereta yang berjalan dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.

Untuk korban sendiri,  PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) menanggung asuransi korban tewas dan korban luka-luka. Untuk korban tewas, santunan sebesar Rp 25 juta akan diberikan oleh PT Jasa Raharja dan Rp 40 juta oleh PT Jasa Raharja Putera.

Adapun korban luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta dari PT Jasa Raharja dan maksimal Rp 30 juta dari PT Jasa Raharja Putera.

foto dilansir dari foblog.psikomedia.co



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta