Berita Terbaru:
Home » » PERNYATAAN SIKAP

PERNYATAAN SIKAP

Written By angkringanwarta.com on Monday, November 05, 2012 | 15:00


Salam Kebebasan Pers!

ilustrator


Tindak kekerasan oknum TNI terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini, Miladi Ahmad (Cemol), pewarta foto Tangerang Ekspres menjadi sasaran empuk pelaku. Pemukulan terjadi sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu Cemol berniat mengabadikan kerusuhan yang terjadi di sebuah pos tiket pada acara festival musik Soundrenaline 2012 di Sunburst Extension, BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (3/11), tiba-tiba pria berseragam TNI menariknya dari belakang lalu mencekiknya sambil dipukuli dan menghapus foto-foto di dalam kamera.

Akibat kejadian tersebut, Cemol mengalami luka memar dan bengkak dibagian rusuk kanannya, ia pun harus mendapatkan perawatan medis.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU.

Karena itu, ANGKRINGANWARTA menyatakan:

1. Mengecam keras aksi pemukulan yang dilakukan oknum TNI atas perlakuan kasar terhadap jurnalis.
2. Meminta Polresta Tangsel serius menangani aksi kekerasan itu, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”
3. Mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Kami juga akan mendukung sepenuhnya Tangerang Ekspres untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Banten. Apapun bentuknya, penghambatan kerja jurnalistik adalah sebuah tindakan yang menginjak-injak roda demokrasi yang tengah dibangun di Republik ini.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.

Ciputat, 5 November 2012

Red Angkringanwarta



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta