Kepada Yth.
Rekan-rekan Media
di tempat
Pers Rilis Pembongkaran Paksa Rumah Warga
Permohonan
Dalam konstitusi Republik, Negara menjamin
kehidupan rakyatnya. Namun, pada kenyataannya pemerintah telah menghianitinya
dengan cara merebut paksa tanah yang menjadi tempat tinggal masyarakat dengan
dalih kepentingan bersama.
Guna mewujudkan itu,
pemerintah melakukan intimidasi hingga Pemerintah
Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan surat Nomor.
300/717/SatPolPP/X/12 Perihal Pemberitahuan pelaksanaan pengosongan dan
pembongkaran paksa. Atas dasar menindak lanjuti surat sebelumnya Nomor:
300/696/Sat.PolPP/X/12 tanggal 14 Oktober 2012 perihal: Perintah Pengosongan
Bangunan/Lahan.
Padahal, tanah yang mereka miliki jelas
legal karena dilengkapi surat dan sertifikat tanah yang sesuai dengan peraturan
tanah yang berlaku. Selain itu, kehidupan ekonomi masyarakat juga banyak
bergantung pada kediaman mereka yang terletak di tempat yang strategis. Kehidupan
ekonomi mereka juga telah terganggu dengan tindakan-tindakan pemerintah demi
memuluskan mega proyek mereka.
Selain itu, proses mediasi yang
dilakukan pemerintah pun cacat hukum. Tanpa kekuatan hukum yang jelas karena
tak diiringi proses peradilan yang sah, pemerintah seenaknya saja memberi surat
perintah pengosongan kediaman masyarakat. Selain itu telah dilakukan eksekusi
terhadap banyak kediaman masyarakat yang terpaksa meninggalkan rumah mereka
karena takut bermasalah dengan pemerintah.
Demikian Pers Rilis ini kami
sampaikan
Ttd
Keluarga Tabrani dan Sutarno
Alamat Kp. Lio Kel. Depok Kec.
Pancoran Mas Kota Depok
Cp: 081219845816
Lampiran