Berita Terbaru:
Home » » Izin Pemugaran Gedung eks Depdikbud Tak Lewati TSP

Izin Pemugaran Gedung eks Depdikbud Tak Lewati TSP

Written By angkringanwarta.com on Sunday, May 20, 2012 | 22:44

JAKARTA- Tim Sidang Pelestarian (TSP) menilai izin pemugaran gedung eks Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) RI di Menteng tidak melalui rekomendasi dari institusinya. Justru langsung melangkahi dengan meminta ijin ke Dinas Penertiban dan Pengawasan (P2B) DKI Jakarta.

Anggota TSP Arya Abieta mengatakan, "Yang menjadi menarik dan berpolemik adalah di masalah ijin," ujarnya Selasa (15/5).

Menurutnya, kata Arya, seharusnya pengembang dari eks gedung cagar budaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta ijin rekomendasi terlebih dahulu ke TSP. "Namun mereka malah langsung ke P2B DKI dan disetujui oleh Tim Pertimbangan Arsitektur Kota (TPAK). Mungkin mereka pikir, karena sudah dapat ijin TPAK jadi buat apa ke TSP."

Ia pun tidak mengetahui mengapa diijinkan pembongkaran. "Ini ada kesimpangsiuran di ijin DKI. Entah sengaja atau tidak disengaja dan saya tidak menyetujui pembongkarannya," kata Arya.

Anggota Ikatan Arsitektur Indonesia ini juga menceritakan asal muasal dari gedung tersebut. Pada 1921 gedung ini dibangun oleh pemerintah Belanda. "Saat itu juga resmi jadi cagar budaya. Sekitar dua tahun yang lalu pernah dipakai juga oleh Universitas Bung Karno (UBK). Dijual lagi oleh swasta dan dibeli lagi sama swasta. Setelah itu kosong," ujarnya.

Tapi menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bangunan itu sudah dilindungi. Memang menurut Arya, gedung itu bisa dialihkan ke tangan swasta.

"Bisa ditukar gulingkan oleh swasta. Itu tidak apa-apa, sepanjang masih difungsikan sebagai cagar budaya. Misalnya seperti gedung imigrasi. Dulunya kan sama swasta terus dibeli lagi sama pemerintah," ujarnya.

Arya juga mengatakan bangunannya tidak rusak. "Yah, menurut saya tidak rusak juga. Itu kan relatif. Kalau mau diperbaiki dan dikembangkan tentu saja harus direhab sedikit."

Jika, semua gedung tua di Jakarta tidak dilestarikan dan ijinnya tidak dibenahi maka, kata dia, bisa habislah semua cagar budaya gedung tua. "Sayang sekali jika keadaannya seperti itu. Saya dengar mereka sudah dibongkar dan sedang diberhentikan proyeknya sekarang. Saya juga enggak tahu desain ke depannya."

Proses perijinan pengalih fungsian ini seharusnya dari pengembang melakukan persentasi desain dan tujuan dipugar ke TSP. Jika setuju, TSP memberikan rekomendasi ke P2B DKI. "Jadi kami yang merekomendasikan dan P2B DKI yang mengeluarkan ijinnya," ujar Arya.

Gedung eks Depdikbud ini dibongkar sekitar dua bulan. Hingga sekarang pantauan angkringanwarta, Selasa (15/5) proyeknya masih berjalan. Di sana juga tampak dua mesin pengeruk tanah sedang bekerja. Bangunan tambahan sudah dibongkar hancur sedangkan bagian utamanya masih utuh tak terawat. (Tia Agnes)

Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta