Berita Terbaru:
Home » » Rilis Pers: Kawasan Lindung Puncak Hancur

Rilis Pers: Kawasan Lindung Puncak Hancur

Written By angkringanwarta.com on Saturday, August 11, 2012 | 00:55

Bogor, 10 Agustus 2012. Pemerintah diminta untuk lebih bertanggung jawab terhadap kerusakan daerah tangkapan air di Puncak. Pernyataan ini diungkapkan oleh Forest Watch Indonesia berdasarkan hasil pantauan terhadap perubahan tutupan hutan di wilayah Puncak. Ditemukan sejumlah penyimpangan atas aturan hukum dan fungsi lindung di kawasan Puncak.

Kawasan Puncak di Bogor selama ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung secara nasional. Kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah pertanian, pemukiman, dan industri di Bogor, Depok, Jakarta dan Bekasi. Sekalipun telah ditetapkan secara nasional, ternyata kini masih menyisakan sejumlah perdebatan serta pertentangan aturan di tingkat Pemerintah. Di balik pertentangan aturan tersebut, ternyata tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana situasi sesungguhnya yang terjadi di kawasan lindung Puncak.

Berdasarkan pantauan dari Forest Watch Indonesia (FWI) telah dijumpai pengurangan tutupan hutan yang cukup luas pada kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. FWI memantau perubahan tutupan hutan yang terjadi sepanjang 10 tahun terakhir, yaitu pada periode waktu tahun 2000-2009. Berkurangnya kawasan berhutan itu menyebabkan daerah tangkapan air utama di DAS Ciliwung kini hanya tersisa 12% dibandingkan luas total kawasan DAS yang mencapai 29 ribu hektar.

Markus Ratriyono, Koordinator Program FWI mengatakan,”Hanya dalam waktu 10 tahun, areal berhutan di kawasan penyokong tata air DAS Ciliwung telah hilang seluas hampir 5.000 hektar atau setara dengan luas Kota Sukabumi.”

FWI juga melakukan pengecekan lapangan pada dua kecamatan di wilayah Puncak, yakni Kecamatan Megamendung dan Cisarua. Ternyata, secara umum kawasan lindung di kedua kecamatan tersebut kini berwujud areal kebun dan rumah-rumah peristirahatan. Perubahan fungsi kawasan lindung yang terus terjadi ini bahkan seolah mendapat dukungan dari Pemerintah. Rumah-rumah peristirahatan tersebut disokong dengan kemudahan akses jalan dan jembatan yang dibangun dengan dana Pemerintah.

Situasi yang mengkhawatirkan di kawasan Puncak semestinya menjadi perhatian serius dari semua pihak. Terlebih kawasan ini menjadi kawasan penting bagi DKI Jakarta. Belajar dari kasus banjir yang sedang melumpuhkan Kota Manila, Bangkok, serta di Jakarta tahun 2002, maka situasi di Puncak perlu diwaspadai. Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat harus melakukan upaya perbaikan yang signifikan terhadap kawasan puncak.

DR. Ernan Rustiadi, M.Agr, seorang peneliti senior pada Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB mengatakan,”Urusan Puncak harus ditanggung secara adil, bukan jadi tanggungan Kabupaten Bogor saja, tapi juga Jakarta dan Pemerintah Pusat. Sementara Pemkab Bogor sendiri diharap tidak terlalu bernafsu mengkonversi fungsi-fungsi lindung di kawasan Puncak.”

Sementara itu, Markus Ratriyono menegaskan, “Jelas sekali Pemerintah tengah melakukan pembiaran dan mengabaikan tanggung jawabnya atas penghancuran daerah tangkapan air yang menyokong kehidupan Ibukota Negara. Kita semua perlu menuntut pertanggung-jawaban dari Pemerintah untuk memulihkan fungsi lindung di Kawasan Puncak.”

CATATAN UNTUK EDITOR:

Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. Organisasi ini berbasis di Bogor. Informasi lebih jauh mengenai organisasi ini dapat dijumpai pada website www.fwi.or.id.

Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB adalah sebuah lembaga penelitian di bawah Institut Pertanian Bogor yang memfokuskan diri pada kegiatan penelitian yang terkait dengan perencanaan wilayah, pengembangan wilayah pada lingkup kepulauan, negara berkembang dan pedesaan atau pertanian.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur menjadi dasar dalam penetapan Puncak sebagai kawasan lindung.

Peraturan Daerah Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 telah mengubah peruntukan kawasan di Puncak menjadi kawasan produksi.

Selama ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki peraturan tata ruang (RTRTWK) yang tidak bertentangan dengan PerPres Nomor 54 tahun 2008. Namun belakangan aturan ini diupayakan untuk direvisi karena harus menyesuaikan dengan aturan Perda Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.

KONTAK UNTUK WAWANCARA:

Markus Ratriyono, Koordinator Program FWI

E-mail: anakperi@fwi.or.id

Telepon: 0816 103 468

DR. Ernan Rustiadi, M.Agr, peneliti senior pada Pusat Pengkajian dan Pengembangan Wilayah (P4W), Institut Pertanian Bogor

E-mail: ernan@indo.net.id

Telepon: 0812 947 1939

Untuk kebutuhan peta dan foto, silakan menghubungi:

Dwi Lesmana, dlesmana@gmail.com, tel. 0813 151 25 518


Lembar Fakta : Hilangnya Fungsi Kawasan Lindung di Puncak Bogor dapat diunduh di laman berikut http://fwi.or.id/wp-content/uploads/2012/08/Lembar-Fakta-Hilangnya-Fungsi-Kawasan-Lindung-di-Puncak-Bogor.pdf



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta