Berita Terbaru:
Home » » Polda Metro Jaya Tetap Usut Laporan Ibas

Polda Metro Jaya Tetap Usut Laporan Ibas

Written By angkringanwarta.com on Thursday, April 04, 2013 | 09:47

Kendati menuai sejumlah kritikan, bahkan dinilai sebagai pelaku kriminal. Namun, hal itu tak menyurutkan niat Polda Metro Jaya untuk menghentikan pengusutan kasus pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, dengan memanggil dan memeriksa para saksi dalam kasus tersebut.

"Rencananya akan memanggil tiga saksi, ditambah saksi dari salah satu media. Sedangkan untuk Yulianis masih belum ada rencana dipanggil,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4).

Rikwanto pun menegaskan, proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik masih berjalan. Dia menambahkan, tiga saksi dan satu saksi dari media yang akan dipanggil penyidik kepolisian merupakan saksi yang mengetahui tentang pencemaran nama baik itu. "Jadi sesuai laporannya pencemaran nama baik ya. Jadi baru hanya sampai di situ," imbuhnya.

Diberitkaan sebelumnya, ketua presidium IPW, Neta S Pane. Pasalnya, Neta menyatakan jika polri tetap mengusut kasus tersebut, maka Polri telah melakukan kriminal. Apa lagi, terlapor dalam hal ini merupakan saksi sehingga memproses laporan tersebut sama saja dengan kriminalisasi saksi. "Posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Jadi, apa yang diungkapkan Yulianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," kata Neta (24/3).

Maka jika Polda Metro Jaya tetap ngotot untuk mengusut laporan Ibas, maka kepolisian telah melakukan tiga hal negatif. “Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang,” tegas Neta.

Memang, kata Neta, sah-sah saja jika Ibas melaporkan pencemaran nama baiknya ke kepolisian. Namun, lanjutnya, pihak kepolisian jangan sampai mengusut laporan Ibas sebelum ada kepastian hukum dari KPK.

Neta juga merasa heran, sebab hal serupa juga pernah terjadi saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin yang juga saksi kunci KPK pernah dilaporkan Anas Urbaningrum terkait pencemaran nama baik. Saat itu, laporan Anas tidak diproses kepolisian dan kini terbukti bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka  KPK.

Neta juga berharap, LPSK segera turun tangan melindungi para saksi kunci kasus Wisma Atlet dan Hambalang mengingat berbagai manuver yang dilakukan berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Sementara itu, ditempat terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan memberikan perlindungan kepada Yulianis mengingat dirinya masih menjadi saksi kunci KPK dalam penanganan kasus tersebut. “Ya LPSK tetap memberikan perlindungan pada Yulianis,” tegas anggota LPSK, Sindu Krisno (26/3).

Namun, Polda Metro Jaya sepertinya tetap akan menindaklanjuti laporan Ibas jika melihat tindakan Polda yang meminta keterangan Ibas, Senin (25/3). Menanggapi hal ini, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai pihak kepolisian dinilai terjebak dalam kepentingan para penguasa. 

Pasalnya, jika mengacu pada ketentuan undang undang Pasal 10 ayat (1), Pasal 36 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, pihak kepolisian seharusnya tidak memproses laporan mantan anggota DPR itu. "Polisi itu sebagai penegak hukum seharusnya tunduk pada hukum, tapi kalau begini caranya indikatornya, dia terpengaruh kepada kekuasaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ibas melaporkan Yuliasnis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataan Yulianis yang dikutip pada koran Sindo halaman 1 tanggal 16 Maret 2013. (Adit)



Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta