Berita Terbaru:
Home » , » Kecelakaan Maut, Ujian Bagi Penegak Hukum

Kecelakaan Maut, Ujian Bagi Penegak Hukum

Written By angkringanwarta.com on Wednesday, September 11, 2013 | 00:22

Oleh Supriyadi

kabar tentang kecelekaan maut yang menimpa salah seorang putra dari  musisi ternama sekaligus punggawa Republik Cinta Management Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang sering disapa Dul, yang mengalami tabrakan di tol Jagorawi sungguh membuat publik merasa terkejut.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya menabrak Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Gran Max B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sebelas orang luka-luka.

Hal ini tentunya semakin menarik untuk disimak dan juga ujian bagi penegak hukum dalam memprosesnya.  Apakah Dul akan diperlakukan serupa sebagaimana perlakuan hukum terhadap putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, M Rasyid Amrullah Radjasa?

Sebagaimana diketahui, putra dari besan Presiden SBY ini terlibat kecelakaan maut di tol saat tahun baru 2013. Dua orang tewas dalam kecelakaan itu. Namun Rasyid hanya divonis enam bulan percobaan. Sejak peristiwa naas hingga dijatuhkan vonis dia sama sekali tidak ditahan.

Lain Rasyid lain pula Apriyanis Susanti. Supir maut Xenia ini terlibat dalam kecelakaan maut di Tugu Tani. Akibatnya, ia
 divonisi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu (29/8/2012).  Majelis menyatakan perbuatan Afriyani lebih tepat membahayakan nyawa orang lain sebagaimana yang didakwa dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman pidana teberat, yaitu pidana maksimal ditambah dengan sepertiga.“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Ketua Antonius Widijantono.

Tak hanya itu, pada kasus Apriyani, polisi begitu tanggap dan segera mungkin menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu membuat sejumlah pihak mememandang hukum di Indonesia masih tebang pilih, hukum hanya bagi orang-orang kecil.

Untuk itu, sejumlah pihak berharap adanya persamaan dimata hukum. Ketua Presedium IPW Neta S Pane berharap kasus yang menjerat Dul jangan sampai seperti kasus Rasyid. Hal ini ditegaskan Ketua Presedium IPW Neta S Pane. "Semoga jangan sampai terulang kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid kembali terjadi dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mpertanggungjawabkan perbuatannya," sindir Neta.






Share this post :

Masukkan email untuk berlangganan:

Delivered by Angkringanwarta

 
Ayo kirim tulisanmu ke : angkringan123@gmail.com
Copyright © 2012. AngkringanWarta - All Rights Reserved
Powered by Angkringanwarta